Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PLN Sinergi dengan ATR BPN & KPK Amankan 10,729 Aset Tanah Senilai Rp4,5 Triliun

        PLN Sinergi dengan ATR BPN & KPK Amankan 10,729 Aset Tanah Senilai Rp4,5 Triliun Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengapresiasi langkah PLN melakukan sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan KPK melakukan pengamanan aset.

        "Saya terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk PLN, karena telah sinergi melakukan penertiban aset di Kaltara," ucap Firli pada acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Penyerahan Sertifikat Tanah Pemerintah Daerah dan PLN di Kalimantan Utara, yang digelar di Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kamis, (26/11/2020).

        Pada kesempatan ini, PLN kembali menerima 117 sertifikat tanah dengan luas mencapai 40,7 hektare senilai Rp36 miliar yang tersebar di Kalimantan Utara. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Asnaedi A kepada Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, disaksikan Firli Bahuri, Pjs Gubernur Kalimantan Utara Teguh Setyabudi, dan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal. 

        Baca Juga: Tunggak Utang Rp173 Miliar, Anak Usaha PLN Digugat Pailit!

        Secara akumulatif hingga akhir November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 10,729 aset tanah dengan nilai lebih dari Rp4,5 triliun. Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di 11 provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia. 

        Firli mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh satu pihak, namun harus sinergi semua pihak karena makna pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan pencegahan dan pemberantasan yang meliputi koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan peradilan yang melibatkan masyarakat berdasarkan undang-undang.

        "Ini adalah salah satu langkah pencegahan korupsi. Kalau sistem kita perbaiki tentu tidak ada peluang orang melakukan korupsi," kata Firli.

        Dengan adanya sertifikat, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.

        Hal senada disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal bahwa partisipasi PLN sebagai BUMN mengakselerasi pencatatan tanah di Indonesia. 

        "Partisipasi dari BUMN dan pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran tanah ini. Memang bisa selesai, tapi lebih lama. Dengan partisipasi semua pihak, kami optimis target yang diberikan Bapak Presiden bisa kita selesaikan," tutur Sunraizal, Kamis (26/11/2020).

        Sunraizal mengatakan pendaftaran tanah ini penting untuk bukti kepemilikan tanah dan mencegah adanya sengketa, baik dengan masyarakat ataupun pihak lainnya.

        Sementara itu, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

        PLN memiliki lebih dari 90 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN. Dengan cara-cara yang biasa, tentu perlu puluhan tahun untuk dapat menyelesaikan legalisasi tersebut.

        "Kalau ditotal dari bidang yang harus disertifikasi, bisa-bisa lebih dari satu abad baru selesai. Beruntung kami mendapatkan pelita yang menerangi jalan gelap tadi. Kementerian ATR/BPN yang berwenang mengadministrasi pertanahan di republik ini, datang saat yang tepat. Dimulai dari MoU dengan Kementerian ATR/BPN, yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama di tingkat operasional sampai ke level Kantor Pertanahan, membukakan jalan," kata Darmawan.

        Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset tanah PLN di Kalimantan Utara yang semula hanya 10 persen per 31 Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 52%. Dengan nilai aset yang telah diselamatkan mencapai 92%.

        Darmawan berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Kalimantan Utara, dan Pemerintah Daerah yang berada di Kalimantan Utara.

        Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.

        Baca Juga: Indonesia Gagas Penguatan Ekonomi Halal di Forum IMT-GT

        "Pak Dirut kami, sangat terharu dengan kerja keras ini, dan kami, Direksi PLN telah berkomitmen untuk melanjutkan dan memperkuat kerja sama ini," kata Darmawan. 

        Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada 27 November 2019 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: