Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jeng Jeng! Bima Arya Buka-Bukaan Soal Surat dari Habib Rizieq

        Jeng Jeng! Bima Arya Buka-Bukaan Soal Surat dari Habib Rizieq Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor Bima Arya mengaku dapat kiriman surat yang ditandatangani oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melalui manajemen Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, Jawa Barat.

        Padahal, kata dia, Satgas COVID-19 Kota Bogor sedang menunggu hasil swab test terhadap Habib Rizieq yang diduga menjadi salah satu pasien RS Ummi. Karena, diduga Habib Rizieq terpapar COVID-19 melalui klaster Petamburan.

        Baca Juga: Bima Arya Ikut Campur Soal Kondisi Rizieq: Dia Perlul Belajar Etika!

        Namun, Bima mengatakan pihak rumah sakit malah diduga menghalang-halangi Satgas COVID-19 Kota Bogor yang mau melakukan swab test ulang terhadap Habib Rizieq. Nah, Satgas COVID-19 Kota Bogor menunggu hasil swab test Habib Rizieq itu tapi tak juga dikirim oleh pihak rumah sakit.

        “Kami sedang menunggu hasil bukti swab yang dilakukan rumah sakit, tapi kami dapat surat yang ditandatangani oleh Habib Rizieq menyatakan tidak mengizinkan siapa pun untuk membuka informasi tentang hasil swab,” kata Bima pada Sabtu, 28 November 2020.

        Intinya, Bima menjelaskan, Satgas COVID-19 Kota Bogor memahami bahwa hal medis sepenuhnya privasi pasien. Tetapi dalam rangka mengatasi COVID-19, ini yang diperlukan adalah kordinasi apa pun hasilnya. 

        Baca Juga: Apes! Coba Lindungi Rizieq RS UMMI Mesti Berurusan dengan Polisi

        “Diumumkan atau tidak, itu kewenangan dari pasien. Kami minta koordinasi saja. Kalau negatif, ya, alhamdulillah, yang diperlukan istirahat saja. Tapi kalau positif, tentu ada langkah yang lebih memerlukan atensi khusus dari Satgas COVID-19,” ujarnya.

        Manajemen Rumah Sakit Ummi Bogor telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November, karena diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.

        Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor bernama Agustian Syah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: