Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masih Ingat Pak Jokowi Larang Identitas Pasien Covid Diumbar? Kok Sekarang Nggak Boleh

        Masih Ingat Pak Jokowi Larang Identitas Pasien Covid Diumbar? Kok Sekarang Nggak Boleh Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengeluarkan pernyataan keras agar seluruh pihak untuk tidak membuka identitas pasien positif virus corona atau Covid-19.

        Hal ini terkait aksi, Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang dihujat habis-habisan lantaran membuka identitas pasien pertama Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020. Baca Juga: Jenderal 'Kesayangan' Jokowi Bongkar Hubungan Pangdam Jaya dan Habib Rizieq

        Dalam tulisannya berjudul ‘Dua Pertama’, Dahlan sengaja menuliskan identitas penderita Covid-19, lengkap dengan alamatnya di Depok, Jawa Barat.

        Bahkan, ia menilai covid-19 bukan aib yang harus ditutupi, seperti HIV/Aids. Sebaliknya, penderita covid-19 harus diketahui agar masyarakat lebih waspada dan tidak melakukan kontak dengan pasien tersebut. Baca Juga: Usai Ribut-ribut Baliho Habib Rizieq, TNI-FPI Kini Mesra Sekali

        Terkait itu, Kepala Negara menyatakan bahwa pemerintah berkewajibam menjamin identitas atau data pribadi WNI positif virus Corona.

        “Saya memerintahkan kepada menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah tidak membuka privasi pasien,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2020.

        “Kita harus mengikuti kode etik. Hak-hak pribadi penderita corona harus dijaga. Tidak boleh dikeluarkan ke publik,” sambung Jokowi.

        Bahjan, Jokowi juga meminta semua media menghormati privasi pasien positif Covid-19. “Sehingga secara psikologis mereka tidak tertekan, agar segera pulih dan sembuh kembali,” kata dia.

        Sementara itu, sejak kasus pertama di Depok, Pemerintah justru meminta agar warga tidak merahasiakan jika terkena covid-19.

        Data pasien covid-19 tidak boleh dirahasiakan untuk memudahkan Satgas Covid-19 melakukan 3T, yakni testing, tracing dan treatment.

        Diketahui, ini kembali mencuat setelah Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak melakukan tes swab. Padahal, dia melakukan kontak dengan pasien covid-19.

        Rumah Sakit UMMI, tempat HRS dirawat juga disorot publik. Bahkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya sampai melaporkan pihak RS UMMI ke polisi karena dianggap menutupi tes swab HRS. (pojoksatu.id)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: