Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 78-Purwakarta

        Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 78-Purwakarta Kredit Foto: Jasa Raharja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi melibatkan beberapa kendaraan. Mitsubishi Elf dengan No Pol: G-1261-D datang dari arah Jakarta menuju arah Cirebon ketika melintas di TKP menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton No Pol: R-1857-GC yang datang dari arah yang sama berada di depannya kemudian Hino Tronton No Pol: R-1857-GC menabrak Hino Trailer No Pol: B-9010-UEJ yang berada di depannya.

        Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB di Jl Tol Cipali KM 78 Jalur A-Purwakarta, dalam kejadian ini mengakibatkan 10 orang termasuk seorang balita meninggal dunia di TKP dan dua orang mengalami luka berat.

        Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Dia menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

        Baca Juga: Bidik Transaksi Digital di Koperasi, LinkAja Gandeng Kospin JASA

        "Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka," terang Amos.

        Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Purwakarta dan Rumah Sakit MH Thamrin, Kabupaten Purwakarta untuk pendataan korban atau ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit. Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, yakni Afrizal, Kiswoyo, Rasbo Wibowo, Sudirjo, Maura Adelia Putri (Balita), Saefudin Juhri, Iwan, Maulan, Vina Mutiara, dan Sumintri.

        Sedangkan korban luka-luka, yakni Topan Pangestu dan MR X. Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja akan segera diproses kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan domilisi korban.

        "Untuk masing-masing korban meninggal dunia setelah diketahui ahli warisnya akan kami tindak lanjut dan serahkan santunannya kurang dari 1x24 jam," ujar Amos.

        Di samping itu, saat ini petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memantau perkembangan kondisi korban luka yang dirawat.

        Baca Juga: Bamsoet: Wujud Masyarakat Madani Harus Diperjuangkan Seluruh Elemen Bangsa

        Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

        "Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil, dan perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tutup Amos.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: