Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pembayaran Klaim JHT di Sumbagut Meningkat di Tengah Pandemi

        Pembayaran Klaim JHT di Sumbagut Meningkat di Tengah Pandemi Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Selama pandemi Covid-19, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di wilayah Sumatera Bagian Utara mengalami peningkatan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK selama masa pandemi.

        Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbagut Panji Wibisana mengatakan peningkatannya luar biasa karena sampai sekarang belum ada penurunan sampai 7000 peserta setiap bulannya. Baca Juga: Lewat Paritrana Award, BPJamsostek Harap Perlindungan Seluruh Pekerja Segera Terwujud

        "Rata-rata di atas 10 ribu peserta mengajukan klaim setiap bulan," katanya, Selasa (1/12/2020). 

        BPJamsostek sudah membayarkan klaim JHT hingga kepada 119.575 tenaga kerja hingga September 2020 yang mencapai 1,3 Triliun. Ia berharap pada November jumlah klaim ini akan berangsur turun. Hal ini sejalan dengan beberapa badan usaha sudah kembali melakukan penerimaan tenaga kerja. 

        "Tapi memang kita belum rilis data November nya. Mudah-mudah di November ada penurunan lah. Karena kita lihat beberapa badan usaha sudah mulai lagi merekrut pekerja baru," ujarnya. 

        Untuk klaim JHT memang mengalami kenaikan. Namun bisa saja ini bukan hanya klaim dari tenaga kerja di Sumut. Namun justru dari tenaga kerja di daerah lain karena saat ini klaim bisa di akses dari seluruh Indonesia. 

        "Dalam melakukan klaim terhadap JHT, hal itu merupakan hak seluruh peserta BPJamsostek.  JHT bisa diklaim apabila peserta sudah berhenti bekerja dan tidak bekerja kembali. Klaim ini bisa dilakukan dengan masa tunggu satu bulan," ujarnya.

        Walaupun kepesertaan JHT baru dua bulan, misalnya pekerja mulai bekerja Agustus sampai September. 

        "Tapi berhenti pada Oktober. Kalau ia tidak bekerja kembali, ia punya hak melakukan klaim pada November karena ada masa tunggunya selama satu bulan," katanya. 

        Untuk pelayanan, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan di kantor BPJamsostek. Dalam memberikan kemudahan dalam pencairan JHT, dihadirkan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

        "Jadi layanan ini tanpa sentuhan, semua dokumen diunggah. Bahkan untuk verifikasi menggunakan video call. Namun saat ini juga sudah ada LAPAK ASIK ON SITE dimana peserta bisa datang langsung ke kantor cabang jika ada yang tidak dipahami dalam proses klaim JHT," katanya.

        Meski datang langsung, peserta tidak akan bertemu langsung dengan petugas yang melayani. Pelayanan tetap memanfaatkan  digital. 

        "Jadi kalau dilihat datanya dari Juni itu klaim meningkat dengan adanya layanan Lapak Asik. Dari 8.857 tenaga kerja pada Mei 2020 menjadi 19.040 tenaga kerja pada Juni 2020," katanya. 

        Ia juga mengatakan ke depan BPJamsostek akan menaambah satu program lagi sebagai amanat dari UU Cipta Kerja. Program kelima BPJamsostek ini adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

        "Kita tunggu Peraturan Pemerintah pada Januari 2021. Ini harus ikut dengan Peraturan Pemerintah. Kami ini adalah pelaksananya saja, regulasinya ditangani oleh pemerintah. Tapi ini bagus karena makin lengkap jaminan sosial bagi pekerja," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: