Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        GACD Surati Bos PLN Terkait Proyek SUTET Kembangan-Cikupa-Balaraja

        GACD Surati Bos PLN Terkait Proyek SUTET Kembangan-Cikupa-Balaraja Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD) menyurati Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini. Surat yang dilayangkan pada Jumat (4/12) itu terkait dugaan tidak dilaksanakannya  Perpres No 60 Tahun 2020, pada proyek pembangunan Tol Listrik Saluran Udara Tegangan Eksta Tinggi (SUTET) 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja.Baca Juga: PLN NTB Luncurkan Layanan Cepat Atasi Gangguan Pelanggan

        Direktur GACD, Andar Situmorang mengungkapkan, ada dua hal yang disoroti dalam surat tersebut, pertama, meminta penjelasan sehubungan dengan tidak dilaksanakannya pemasangan SUTET 500KV Kembangan-Cikupa-Balaraja dimaksud Pasal 42 No.7 Huruf K Perpres No.60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020, sebaliknya dimanipulasi langsung Kembangan-Balaraja, hingga timbul persepsi adanya Perpres palsu. 

        “Kedua, GACD memohon penjelasan pihak PLN dalam waktu tujuh hari. Jika tidak, surat dan balasannya akan dijadikan dasar laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri BUMN, KPK dan Kapolri,” ujar Andar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/12/2020).

        Andar Situmorang juga mengungkapkan, terkait dugaan korupsi, kejahatan jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau pemalsuan Perpres dimaksud Pasal 263 KUHP. Sesuai undang-undang perseroan, Dirut adalah penanggung jawab perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.

        "Maka direksi PLN wajib bertanggung jawab atas tidak dilaksanakanya perintah Perpres 60 Tahun 2020 dan terancam pidana kejahatan jabatan empat tahun penjara," imbuh Andar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: