Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korupsi di Tengah Pandemi, Hukuman Mati untuk Mensos Juliari Menanti?

        Korupsi di Tengah Pandemi, Hukuman Mati untuk Mensos Juliari Menanti? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bansos Covid-19. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, mengingatkan pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang akan menghukum mati koruptor.

        "KPK pernah ancam hukum mati koruptor Bansos, bagaimana nasib Mensos? Waktu beliau tegaskan itu di DPR, saya menganggapnya sebagai wekeup call untuk penyelenggara negara," tulis Benny di akun Twitter @BennyHarmanID yang dikutip Minggu (6/12/2020).

        Baca Juga: Mensos Juliari Korupsi, Warganet: Ternyata Bapak yang Ganti Indomie Jadi Mi Sakura!

        Anggota Komisi III DPR RI ini berharap, KPK tak berhenti melakukan pemeriksaan di Kemensos terkait Covid-19. Namun, masuk ke lembaga lain yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19.

        "Jangan sakiti rakyat. Kalau bisa masuk juga ke sektor lain terkait Covid. Rakyat monitor," ujarnya.

        Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya terus menindak tegas para pelaku korupsi di tengah pandemi Covid-19. Ia bahkan menyatakan tidak akan segan-segan menuntut hukuman mati kepada pelaku yang mengorupsi anggaran Covid-19.

        "Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana. Kami menegakkan hukum, yaitu pidana mati," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang disiarkan daring, Rabu, 29 April 2020.

        Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Apalagi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.

        Karena itu, Firli menegaskan lembaganya akan berkomitmen memantau alokasi anggaran penanganan Covid-19 dan tak segan menuntut hukuman mati jika ada yang terbukti korupsi anggaran tersebut.

        "Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain, kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ucap Firli.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: