Pasukan Habib Rizieq Didor, Anak Buah Prabowo Ngomel-Ngomel, 2 Polisi Ini Deh yang Kena
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Romo Syafii ikut merespons terkait insiden polisi tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab.
Ia menjelaskan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dalam penegakan hukum, polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Baca Juga: Pentolan FPI Rizieq Shihab Dikuntit Polisi, Mantan Petinggi BIN Endus Sesuatu
Sambungnya, semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system. Bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap enam laskar FPI.
“Di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum, maka kita harus berkesimpulan peristiwa itu adalah peristiwa pelanggaran hukum,” ujar anak buah Prabowo Subianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2020). Baca Juga: 6 Anak Buahnya Tewas Didor, Pentolan FPI Habib Rizieq Lari ke Bandung?
“Dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat,” sambungnya.
Karena itu, ia mendesak Komnas HAM untuk segera menyelidiki fakta penembakan itu. Bahkan, ia juga mendorong pihak-pihak yang berkompeten untuk masuk Tim Independen Pencari Fakta.
“Polisi jangan terbiasa membuat kesimpulan awal karena kejadian ini perlu fakta. Dua statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada,” kata dia.
Dia melanjutkan, Kapolda menyatakan terjadi pengerahan massa, ternyata faktanya cuma ada 6 mobil yang di dalamnya terdapat Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan 4 orang cucunya.
Lalu, Kapolda juga mengatakan ada upaya untuk menghalangi penyidikan. Namun, faktanya mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawanan arah dari Jakarta.
“Bahwa diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api,”
“Maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak menembak,” kata dia.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dicopot dari jabatannya.
“Demi memberi kepastian hukum dan memberikan wajah Polri yang Promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan mengayomi rakyat,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil