Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Bakal Diseret ke Kantor Polisi, Nikita Ketawa: Main-Main Sama Janda, Tumbang Kan!

        Habib Rizieq Bakal Diseret ke Kantor Polisi, Nikita Ketawa: Main-Main Sama Janda, Tumbang Kan! Kredit Foto: (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Artis Nikita Mirzani turut merespons kabar penetapan tersangka pada Petinggi FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), terkait kerumunan pada hajatan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

        Dalam Instagram Story-nya, ia tampak menertawakan nasib HRS. Bahkan, ia pun memberikan peringatan untuk para seterunya tentang kekuatan seorang janda tiga anak. Baca Juga: Peringatan Keras, Polisi Bakal Seret Paksa Rizieq Shihab

        “Jangan macam-macam sama janda anak 3, tumbang semua kan huahah,” tulisnya, seperti dilihat, Kamis (10/12/2020).

        Seperti diketahui, tersangkanya Habib Rizieq terkait kerumanan di Pertamburan saat dirinya menggelar pesta pernikahan putrinya yang dihadiri banyak massa di tengah pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu. Baca Juga: Geger, Video Nikita Mirzani Diancam Tim Hacker Asia Tenggara, Gegara Hina Rizieq?

        Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa atau penangkapan terhadap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab usai dirinya resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, belum lama ini.

        Ia menjelaskan dalam upaya pemanggilan paksa tersebut telah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang berisi, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

        Diketahui, Rizieq telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik.

        "Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," katanya, di polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: