Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan perlakuan tim penyidik kepada Habib Rizieq Shihab yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sama dengan para tahanan lainnya.
Menurut dia, kondisi kesehatan Habib Rizieq sampai saat ini masih terlihat sehat dan tentu akan dilakukan pemantauan terus oleh petugas jaga rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro, seperti atas para tahanan lainnya.
"Kondisinya sehat, kita masih tetap pantau. Sama juga dengan tahanan-tahanan yang lain masalah kesehatan, masalah makan, tetap kita siapkan dari Biddokes Polda Metro," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020.
Baca Juga: PA 212 Soal Penahanan Rizieq: Hukum Ditegakkan Semaunya!
Sementara itu, pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar, mengatakan rencananya pihak keluarga Habib Rizieq akan menjenguk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Namun, menurut dia, penyidik belum merespons terkait izin besuk tersebut.
"Istrinya (rencana mau jenguk), tapi kita koordinasi dengan penyidik dulu. Penyidiknya belum bisa dihubungi," kata Azis.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu malam, 12 Desember 2020. Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam dengan dicecar 84 pertanyaan.
Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Habib Rizieq Shihab setelah proses pemeriksaan yang cukup panjang. Imam Besar FPI itu menjadi tersangka dalam kasus penghasutan dan juga pelanggaran protokol kesehatan serta kerumunan.
Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo