Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap Lawan Polisi di Praperadilan, Eh Sekarang Minta Kasus Habib Rizieq Di-SP3

        Siap Lawan Polisi di Praperadilan, Eh Sekarang Minta Kasus Habib Rizieq Di-SP3 Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tengah melakukan upaya perlawanan hukum dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) yakni mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan teregister dengan Nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

        Menurutnya, penetapan, penangkapan, hingga penahanan HRS oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena itu, pihaknya meminta PN Jaksel untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

        Baca Juga: Selama di Sel Habib Rizieq Takut dengan Makanan yang Diberikan Polisi

        "Secara garis besar. penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum," katanya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (16/12/2020).

        Lebih lanjut, ia mengatakan penjeratan HRS dengan Pasal 160 KUHP harus didasarkan pada bukti materiil. Karena itu, ia menegaskan bahwa harus jelas siapa yang menghasut dan terhasut atas ucapan Habib Rizieq.

        "Misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan atau anarkisme lalu diputus bersalah oleh pengadilan dan telah berkuatan tetap," kata dia.

        Baca Juga: Habib Rizieq Ogah Diperiksa, Reaksi Polisi Jabar Nggak Main-Main: Penyidikan Jalan Terus

        "Bukti tersebut tidak mungkin ada karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu," sambungnya.

        Diketahui, Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020), selama 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

        Terkait penetapan tersangka tersebut, pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro,  mengatakan bahwa kliennya secara resmi telah mengajukan praperadilan. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

        "Sekitar beberapa waktu lalu, rekan-rekan kami yang menjadi pengacara Habib Rizieq telah mendaftarkan gugatan itu di PN Jakarta Selatan. Jadi, kami tinggal tunggu waktu sidang digelar," kata Sugito Atmo Prawiro.

        Baca Juga: Buka Kartu Kondisi di Bui, Rizieq Shihab Tak Lupakan Pesan Ini: Tetap...

        Menyinggung kapan waktu sidang praperadilan tersebut digelar, Sugito mengatakan bahwa pihaknya berharap secepatnya.

        "Itu tergantung majelis hakim dan kesiapan PN Jakarta Selatan. Dari sisi kami telah siap mengikuti sidang," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: