Eks Pentolan DPR Kirim Pesan Soal Markaz Syariah Habib Rizieq, Mahfud MD Nyamber: Ini Baru Tahu...
Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, membenarkan dirinya mengirimkan pesan singkat via Whatsapp kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Jumat (25/12/2020) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.
"Ya, sudah tersebar, beberapa media sudah kutip," kata Marzuki Alie, ketika dikonfirmasi.
Baca Juga: Demokrat Minta Tak Ganggu Ponpes Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Tak Paham Urusan Tanah Itu
Dalam pesannya, Marzuki meminta bantuan kepada Mahfud terkait gugatan sengketa lahan Pondok Pesantren Alam dan Agrokuktral Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat milik Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh PTPN VIII.
Dalam pesan yang sama, politikus Partai Demokrat ini meminta pemerintah berlaku adil soal sengketa lahan ini. Meskipun dia mengakui sikap dan kata-kata kasar HRS yang salah, tetapi keadilan harus tetap ditegakkan negara.
"Mohon prof, dengan amanah kekuasaan saat ini, berpihaklah sedikit demi keadilan, yang dirasakan semakin sulit di negeri ini. Semua bisa berargumentasi bahwa hukum ditegakkan, tapi hati nurani kita pasti berbicara tentang benar dan salah," tulis pria yang akrab disapa MA itu kepada Mahfud.
"Mohon maaf, kalau tidak berkenan, WA ini dihapus saja, tapi bila tersentuh untuk berbuat, saya berdoa semoga Allah akan menolong siapapun yang berbuat dengan niat baik dan ikhlas. Wass MA," tutupnya.
Kemudian, Mahfud MD membalas pesan itu sekitar 12.41 WIB. Dalam pesannya yang diteruskan langsung oleh MA, Mahfud mengaku tidak begitu memahami persoalan tanah itu, karena tidak mengikuti kasusnya. Namun, Mahfud bersedia membantu agar masalah ini diselesaikan secara propirsional.
"Terima kasih. Saya sendiri tak begitu paham urusan tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu untuk memproporsionalkannya," tulis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam balasannya yang didapat dari Marzuki Alie.
Lalu, MA kembali membalas pesan itu dengan ucapan terima kasih. Menurutnya, jika gugatan PTPN diakomodir penegak hukum, persoalan sengketa tanah yang banyak diterlantarkan para konglomerat ini akan menumpuk dan rakyat yang memanfaatkannya akan dipidana.
"Terimakasih prof, tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU-nya (Hak Guna Usaha) bisa dibatalkan," ucapnya.
"Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki Konglomerat dan ditelantarkan oleh Pemilik Hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat. Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto