Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Termasuk, penyaluran bansos di Bolaang Mongondow Timur.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: BLT Gaji Tak Kunjung Cair, Netizen Putus Asa Tak Tahu Harus Ngadu ke Mana
"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," ujar Hanung dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).
Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kemenkop UKM mencatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan Rp7.692.000.000 (tujuh miliar enam ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Rincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul sebagai berikut:
a. Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro;
b. Koperasi sebanyak 42 usaha mikro;
c. Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro;
d. BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.
Hanung menambahkan, zalah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura. Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha. Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.
"Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon," kata dia.
Hanung menyebutkan, pihaknya hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.
"Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kemenkop-UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK," ucapnya.
Calon penerima yang lolos kemudian diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro. Dia menuturkan, lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah, akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.
"BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tata kelola pelaksanaan yang benar," tandas Hanung.
Hanung menekankan bahwa semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data, dan verifikasi calon penerima bantuan, dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP. "Dana Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta per usaha mikro, langsung diterima yang bersangkutan melalui rekening masing-masing. Itu tanpa potongan sepeser pun," ucapnya.
Sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro saat ini telah mencapai realisasi 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun. Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19.
"Kemenkop dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya, bekerja cermat, transparan, dan hati-hati, tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini," tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar, mendapatkan temuan terkait mekanisme lembaga keuangan Esta Dana Ventura yang menjadi pengusul bantuan UMKM Rp2,4 juta dari pemerintah, di mana lembaga tersebut meminjamkan uang terlebih dahulu baru setelah itu diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Dia mencontohkan, salah satu nasabah jika meminjam uang Rp3,4 juta, yang diterima adalah Rp2,7 juta. Sementara, Rp700 ribu menjadi simpanan. Setelah itu, lembaga keuangan itu membantu untuk mengurus bantuan presiden yang berjumlah Rp2,4 juta.
Sementara itu, untuk kewajiban nasabah pada lembaga keuangan adalah melakukan pengembalian uang Rp2,7 juta yang dipinjam dari total Rp3,4 juta. Atau dana yang ditarik setelah dipotong Rp700 ribu sebagai simpanan. Setiap minggu nasabah diminta untuk mencicil sebesar Rp250.000 selama 25 kali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum