Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelecehan Lagu Indonesia Raya Jelas Langgar Hukum, Kata ....

        Pelecehan Lagu Indonesia Raya Jelas Langgar Hukum, Kata .... Kredit Foto: Unsplash/Mkjr
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Video 1.30 menit berisi lirik lagu Indonesia raya yang berubah beredar di Youtube MY Asean. Parahnya, perubahan lirik itu memuat hinaan terhadap Indonesia.

        Pelecehan terhadap lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini bukanlah perkara kecil. Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menilai konten dalam video tersebut jelas melanggar hukum.

        Sebab, membuat dan menyebarkan konten provokasi seperti ini melanggar ayat 28 UU ITE. "Karena konten ini ditunjukan untuk menyalakan api permusuhan dan penuh penghinaan," kata Pratama, Minggu (27/12/2020).

        Baca Juga: Parah! Parodikan Lagu Indonesia Raya, KBRI Lapor ke Kepolisian Diraja Malaysia

        Baca Juga: PLN Pastikan Pengisian Baterai Kendaraan Listrik, Rute Jakarta-Bali Siap Guna!

        Pratama menilai pembuat dan penyebar konten bisa dijerat UU ITE jika pelakunya berada di Indonesia. Karena hal ini terkait dengan locus delicti dari kasus itu sendiri.

        Meski diduga pelakunya warga Malaysia, tetapi perlu dipastikan dengan pemeriksaan dari keamanan siber Polri bersama pihak Google, untuk mengetahui lokasi asal tersangka pengunggah video tersebut, apakah benar dari Malaysia atau jangan-jangan malah di Indonesia.

        Bila dilihat dari akun YouTube tersebut memang merupakan channel kecil dan isinya sebagian besar menyulut permusuhan dengan Indonesia.

        Motif pelakunya bisa bermacam-macan, dari memang sekadar ujaran kebencian atau mencari sensasi dengan tujuan menambah subscribers.

        "Mencari sensasi semacam ini memang banyak digunakan pemilik channel di dalam dan luar negeri," tambahnya.

        Hal senada juga diungkapkan oleh Pengamat IT dan Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, yang menilai proses pengusutannya tidak boleh gegabah.

        Alfons mengatakan, harus dipastikan terlebih dahulu pembuat dan penyebar konten benar dari Malaysia atau dari Indonesia. Jika dari Indonesia, harus segera dihukum. Tetapi jika dari Malaysia, Kementerian Luar Negeri harus protes terhadap pemerintah Negeri Jiran.

        "Kalau tidak nanti kemungkinan besar akan terjadi tindakan balasan terhadap Malaysia oleh orang Indonesia yang tersinggung dan kita semua tidak inginkan," tandas Alfons, saat dihubungi terpisah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: