Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Exchange-traded Fund?

        Apa Itu Exchange-traded Fund? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Exchange Traded Fund (ETF) adalah sekuritas yang melibatkan sekumpulan sekuritas lainnya seperti saham yang sering melacak indeks. ETF sejatinya mirip dengan reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Namun, ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.

        Contoh yang terkenal adalah SPDR S&P 500 ETF (SPY), yang melacak Indeks S&P 500. ETF dapat berisi banyak jenis investasi, termasuk saham, komoditas, obligasi, atau campuran jenis investasi. Reksa dana yang diperdagangkan di bursa adalah sekuritas yang dapat dipasarkan, artinya reksa dana memiliki harga yang memungkinkannya untuk dengan mudah dibeli dan dijual.

        Baca Juga: Apa Itu Excess Reserves?

        ETF disebut sebagai dana yang diperdagangkan di bursa seperti halnya saham. Harga saham ETF dapat berubah sepanjang hari perdagangan saat saham dibeli dan dijual di pasar. 

        Inilah yang membedakan ETF dan reksa dana yang tidak diperdagangkan di bursa, dan diperdagangkan hanya sekali sehari setelah pasar tutup. Selain itu, ETF cenderung lebih hemat biaya dan lebih likuid jika dibandingkan dengan reksa dana.

        ETF juga menjadi jenis dana yang memiliki banyak aset dasar, bukan hanya satu seperti saham. Karena ada banyak aset dalam ETF, mereka bisa menjadi pilihan populer untuk diversifikasi.

        ETF dapat memiliki ratusan atau ribuan saham di berbagai industri, serta dapat diisolasi ke satu industri atau sektor tertentu. ETF yang berfokus pada perbankan akan berisi saham berbagai bank di seluruh industri.

        Jenis ETF

        Ada berbagai jenis ETF yang tersedia bagi investor yang dapat digunakan untuk; menghasilkan pendapatan, spekulasi, kenaikan harga, hingga untuk nilai lindung atau mengimbangi risiko dalam portofolio, yaitu:

        1. ETF obligasi dapat mencakup obligasi pemerintah, obligasi korporasi, dan obligasi negara bagian dan lokal atau obligasi kota.
        2. ETF industri yaitu melacak industri tertentu seperti teknologi, perbankan, atau sektor minyak dan gas.
        3. ETF komoditas, berinvestasi dalam komoditas termasuk minyak mentah atau emas.
        4. ETF mata uang, berinvestasi dalam mata uang asing seperti Euro atau dolar Kanada.
        5. ETF Inverse, berusaha mendapatkan keuntungan dari penurunan saham dengan melakukan shorting saham. Shorting yaitu menjual saham dengan mengharapkan penurunan nilai dan membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah.

        Investor harus menyadari bahwa banyak ETF Inverse adalah exchange traded notes (ETN) dan bukan ETF sejati. ETN adalah obligasi tetapi diperdagangkan seperti saham dan didukung oleh penerbit seperti bank. Pastikan untuk memeriksa dengan pialang terlebih dahulu untuk menentukan apakah ETN sesuai untuk portofolio yang dimiliki.

        Di AS, sebagian besar ETF dipersiapkan sebagai dana terbuka dan tunduk pada Undang-Undang Perusahaan Investasi tahun 1940.

        Tujuan dari berinvestasi ETF adalah untuk diversifikasi karena secara otomatis dapat membeli beberapa saham dalam sekali order. Lalu, fleksibiltas karena dapat langsung melakukan pembelian maupun penjualan ETF selama jam bursa berlangsung selayaknya saham.

        Adapun keuntungan ETF yaitu:

        1. Mudah dan fleksibel, yakni dapat dibeli dan dijual kapanpun selama jam perdagangan berlangsung seperti saham.
        2. Rendah biaya dan risiko, biaya ETF lebih rendah dari reksadana dan biaya transaksi sesuai dengan  komisi broker. Selain itu, risiko juga rendah karena likuiditas terjamin.
        3. Cakupan luas, yakni 1 ETF = puluhan saham unggulan. ETD yang ditawarkan pun variatif.
        4. Transparan, yaitu informasi mengenai ETF dan saham-saham tersebut dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

        Adapun pengawasan ETF di Indonesia dilakukan oleh tiga pihak, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: