Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan regulasi exchange traded fund (ETF) berbasis emas yang akan menjadi instrumen komoditas pertama dalam format ETF di pasar modal Indonesia.
Aturan tersebut kini berada pada tahap finalisasi internal dan akan dibawa ke proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum ditetapkan. OJK menargetkan implementasi ETF emas bisa dimulai pada semester I/2026, menyesuaikan hasil pengundangan regulasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa penyusunan Peraturan OJK (POJK) ETF Emas disiapkan sebagai upaya memperluas pilihan investasi dan memperdalam pasar.
Baca Juga: Gandeng Pegadaian dan Deutsche Bank, Mandiri Investasi Siap Luncurkan ETF Emas Tahun Depan
“Apabila terdapat penyesuaian waktu, produk ini diperkirakan dapat mulai diimplementasikan pada semester I tahun 2026 setelah regulasi diterbitkan,” ujar Inarno dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa rancangan beleid tersebut dirancang untuk mengatur keseluruhan ekosistem ETF emas, mulai dari perizinan, mekanisme penerbitan, pengelolaan portofolio, hingga penyimpanan emas fisik.
Aturan ini juga mencakup tata kelola peran sponsor dan dealer partisipan yang akan menjaga kelancaran dan likuiditas perdagangan ETF di bursa. Menurut Inarno, penyusunan regulasi dilakukan secara menyeluruh agar pengelolaan produk berjalan terstandar dan memberikan kepastian bagi pasar.
Rancangan aturan ini tidak mencantumkan insentif khusus bagi pelaku industri. Meski demikian, OJK berharap kehadiran ETF berbasis emas dapat menyediakan instrumen komoditas yang lebih transparan dan mudah diakses investor ritel maupun institusi. Dengan mekanisme perdagangan yang mengikuti harga emas global, produk tersebut diharapkan menambah alternatif diversifikasi di tengah dinamika pasar keuangan.
Baca Juga: ETF Bitcoin BlackRock Jadi Produk Paling Menguntungkan, Aset Hampir Sentuh US$100 Miliar
Pengembangan ETF emas dilakukan bersamaan dengan upaya OJK memperkuat pasar instrumen berbasis indeks. Hingga September 2025, terdapat 74 reksa dana dan ETF indeks saham dengan total dana kelolaan Rp16,41 triliun.
OJK menyatakan akan terus meningkatkan kapasitas pelaku industri dan literasi investor untuk memperluas penggunaan produk indeks, termasuk melalui penataan regulasi dan peningkatan efisiensi struktur pasar.
Inarno menilai instrumen berbasis indeks masih memiliki prospek menarik sebagai sarana diversifikasi jangka menengah dan panjang. Prospek tersebut antara lain ditopang kinerja saham berkapitalisasi besar serta stabilitas indeks acuan.
Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan produk indeks, termasuk ETF emas nantinya, tetap bergantung pada kepercayaan investor dan konsistensi performa acuan yang digunakan.
Dengan proses regulasi yang terus berjalan, pasar menantikan kehadiran ETF emas pertama di Indonesia yang dapat menambah kedalaman pasar modal serta memperkaya instrumen investasi komoditas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement