Tahun 2020 merupakan tahun yang tidak mudah, namun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap berusaha memberikan kinerja yang positif di sepanjang tahun tersebut.
Melalui Siaran Pers yang disampaikan oleh Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan tahun ini, hingga minggu keempat Desember 2020, KPPU menangani 36 (tiga puluh enam) perkara.
Baca Juga: Dukung Nilai-Nilai Persaingan Usaha, KPPU Berikan KPPU Award pada Pemerintah
Tujuh belas diantaranya merupakan kasus pelanggaran persaingan usaha, sementara 11 (sebelas) merupakan perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi serta 8 (delapan) perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Dari jumlah perkara tersebut, telah dihasilkan 15 (lima belas) putusan perkara.
"Jumlah putusan tersebut dari sisi jumlah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019, dikarenakan penghentian sementara penanganan perkara yang dilakukan di masa awal pandemi Covid-19 dan mengakibatkan beberapa perkara masih berada pada Tahap Pemeriksaan Majelis Komisi,"katanya, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Jelang Nataru, KPPU Pantau Harga Bahan Pokok di Sumut
Berbeda halnya dengan sisi litigasi. Hingga saat ini, 72% putusan KPPU (yakni 168 putusan) telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlah ini berada di atas target yang ditetapkan, yakni 62%.
Seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, berkontribusi bagi ndapatan Negara hingga Rp 864 miliar. Khusus bagi tahun 2020, total realisasi pendapatan Negara dari denda persaingan usaha telah mencapai Rp35,9 miliar.
"Dari sisi penerimaan laporan dugaan pelanggaran dari publik, terdapat penurunan penerimaan laporan dugaan pelanggaran sebesar 31,3% pada tahun ini, jika dibandingkan tahun 2019. Tahun lalu, laporan publik yang masuk mencapai 134 (seratus tiga puluh empat) laporan, sementara tahun ini mencapai 92 (delapan puluh delapan) laporan. Hal ini disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang mungkin menyulitkan berbagai pihak untuk membuat dan menyampaikan laporan," ujarnya.
Dari jumlah laporan yang telah diklarifikasi, sebanyak 82 (delapan puluh dua) laporan telah diselesaikan dan 26,8% diantaranya (atau 22 laporan) telah ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan. Sisanya masih dalam proses klarifikasi atau dinilai merupakan laporan tidak lengkap atau bukan merupakan kompetensi absolut KPPU.
"Selain berdasarkan laporan, KPPU juga menangani kasus berdasarkan inisiatif. Tahun ini, KPPU menangani 34 (tiga puluh empat) penelitian perkara inisiatif, di mana 10 (sepuluh) penelitian diantaranya telah ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan, 9 (sembilan) penelitian dihentikan dan 15 (lima belas) penelitian masih dalam proses.
Beberapa penelitian perkara inisiatif yang dilakukan pada tahun 2020 diantaranya adalah ekspor benih lobster, terigu, gula, dan bawang putih. KPPU juga aktif melakukan upaya pemberian saran dan pertimbangan atas kebijakan Pemerintah. Dari sisi kebijakan, telah disampaikan 23 (dua puluh tiga) saran dan pertimbangan KPPU kepada Pemerintah.
"Saran dan pertimbangan tersebut adalah berupa saran yang ditujukan atas kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (87%), maupun tindak lanjut atas putusan suatu perkara (13%). Sebagian besar saran dan pertimbangan terkait dengan kebijakan Pemerintah untuk perlindungan produk dalam negeri (khususnya kebijakan pengenaan bea masuk) dan kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa publik di berbagai sektor (seperti transportasi dan konstruksi)," ujarnya.
Pada aspek pengawasan merger dan akuisisi, di sepanjang tahun hingga siaran pers ini dikeluarkan, KPPU berhasil menyelesaikan 213 (dua ratus tiga belas) Penilaian, serta melimpahkan 9 (sembilan) kasus merger dan akuisisi untuk proses Penyelidikan.
Aspek kemitraan usaha mikro kecil dan menengah juga mendapat perhatian serius oleh KPPU. Untuk tahun ini, telah terdapat 15 (lima belas) laporan dugaan pelanggaran kemitraan yang masuk ke KPPU.
Sebelas diantaranya telah ditindaklanjuti dengan Penyelidikan atau Pemeriksaan, di mana 8 (delapan) di antaranya telah masuk ke tahapan Perkara atau Pemeriksan Pendahuluan Tahap 2.
"Empat perkara diantaranya telah diberikan Surat Peringatan/SP (baik SP1 maupun SP2) oleh KPPU. Kebanyakan kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang ditangani KPPU merupakan kemitraan inti plasma di sektor perkebunan, bagi hasil, atau distribusi/keagenan,"katanya.
Di penghujung tahun 2020 ini, tepatnya 15 Desember 2020, KPPU telah memberikan penghargaan KPPU Award kepada 15 (lima belas) Kementrian/Lembaga di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi atas kontribusi mereka dalam menerapkan prinsip persaingan usaha dan prinsip kemitraan yang baik dan operasional dalam kebijakan lembaga.
Tahun ini ditutup dengan pergantian kepemimpinan di KPPU di mana, Kodrat Wibowo, SE., PhD dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M., dipilih oleh Rapat Komisi sebagai Ketua dan Wakil Ketua baru untuk periode 2020-2023 dan mulai efektif bekerja sejak 16 Desember 2020.
Ketua KPPU, Kodrat Wibowo, menggarisbawahi bahwa ke depan, pada masa kepemimpinannya akan masih terdapat banyak tantangan bagi KPPU, baik dalam kepegawaian maupun reformasi aturan penegakan hukum, terlebih karena pengaruh Pandemi Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi nasional yang sudah dan akan terus dilaksanakan di berbagai bidang.
Kondisi saat ini juga semakin menguatkan pentingnya upaya KPPU di bidang sistem Teknologi informasi, digitalisasi dan penggunaan e-government dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil