Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sempat Bawa 7 Pemuda, TNI dan Polisi Datangi Markas Petamburan

        Sempat Bawa 7 Pemuda, TNI dan Polisi Datangi Markas Petamburan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komando Distrik Militer 0501 Jakarta Pusat bersama pasukan gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan pemerintah daerah menggelar patroli tiga pilar guna menertibkan atribut usai pemerintah melarang keberadaan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

        "Nanti kita bersama-sama tiga pilar gabungan untuk menertibkan di wilayah Jakarta Pusat," kata Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf. Luqman Arief saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

        Baca Juga: Media Luar Ikut Beritakan FPI Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia

        Kolonel Inf. Luqman Arief bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto sempat menyambangi Jalan Petamburan 3 untuk mengimbau masyarakat berinisiatif untuk mencopot sendiri atribut FPI setelah pemerintah secara resmi melarang organisasi masyarakat itu di Indonesia.

        Lebih lanjut, aparat gabungan telah memeriksa secara langsung lokasi yang sebelumnya dijadikan Kantor Sekretariat DPP FPI dan memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut. Petugas gabungan dari Polri dan TNI itu ditugaskan untuk mengimbau selebihnya pencopotan atribut dilakukan langsung oleh warga setempat.

        Anggota Polres Metro Jakarta Pusat sempat membawa tujuh pemuda saat menyambangi Markas FPI di Petamburan, guna menanyakan dan mendata identitas. Heru menegaskan anggota Polres Metro Jakarta Pusat tidak menangkap ataupun menahan tujuh pemuda itu, namun hanya menanyakan identitas dan mendata.

        "Kita baru menanyakan saja, hanya kita amankan terus kita tanyakan saja, tidak ada istilahnya penangkapan dan ditahan tidak ada," tegas Heru.

        Selain itu, aparat Polri dan TNI juga melarang pengurus FPI menggelar konferensi pers menanggapi kebijakan pemerintah melarang keberadaan ormas tersebut.

        Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

        "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia.

        Di sisi lain, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengaku tak kaget mendengar kabar penetapan FPI sebagai ormas terlarang oleh pemerintah. Melalui Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo, Habib Rizieq mengaku dirinya sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI.

        Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

        Baca Juga: Dihentikan Pemerintahan Jokowi, Begini Kisah FPI yang Berdiri saat Reformasi

        "Tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).

        Dijelaskan Sugito, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN. "Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan," tegasnya.

        Baca Juga: FPI Dibubarkan, Komnas HAM Enggan Berkomentar

        Tak lama setelah penetapan FPI sebagai organisasi terlarang, para pentolan Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Hal itu disampaikan dalam surat pernyataan pers yang disampaikan kepada awak media.

        "Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian disampaikan para pentolan FPI dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Desember 2020.

        Sejumlah nama deklarator dicantumkan dalam surat deklarasi tersebut. Di antaranya, Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman dan KH. Abdul Qadir Aka.

        Kemudian juga ada KH. Awit Mashuri Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, dan juga M. Luthfi, S.H.

        Mereka juga menganggap status organisasi terlarang yang dinyatakan oleh keputusan bersama enam instansi pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum. Pelarangan FPI tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berserikat.

        "Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis keterangan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: