Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dihentikan Pemerintahan Jokowi, Begini Kisah FPI yang Berdiri saat Reformasi

Dihentikan Pemerintahan Jokowi, Begini Kisah FPI yang Berdiri saat Reformasi Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Kelompok ini dinyatakan tidak tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa.

"Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Gak Cukup Cuman Dibubarkan, FPI Butuh...

Hadir dalam jumpa pers akhir tahun ini antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020).

FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, oleh sejumlah habib, ulama, dan aktivis muslim. Deklarator antara lain Habib Rizieq Shihab.

21 Juni 2019: FPI sebelumnya terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, status terdaftar habis pada Juni 2019. Kemendagri tak memperpanjang karena FPI belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diharuskan.

28 November 2019: Perpanjangan SKT FPI menjadi polemik. Pada 28 November 2019, Kementerian Agama menyatakan berkas persyaratan permohonan rekomendasi ormas sesuai Peraturan Menag 14/2019 telah dipenuhi. Kemenag akhirnya menerbitkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT FPI.

30 Desember 2020: Pemerintah mengumumkan FPI resmi dilarang karena tidak memiliki legal standing apa pun. Pemerintah akan menghentikan semua aktivitas yang menggunakan atribut FPI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: