Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Media Luar Ikut Beritakan FPI Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia

Media Luar Ikut Beritakan FPI Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Media-media utama berbagai negara ikut memberitakan hal tersebut.

Media Amerika Serikat (AS), New York Times dan Reuters, menyoroti alasan pelarangan organisasi itu, yakni karena keterkaitannya dengan teroris.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Komnas HAM Enggan Berkomentar

"Indonesia Disbands Islamic Defenders Front Over Charges of 'Terorism'," bunyi judul New York Times dalam pemberitaannya, Kamis (31/12/2020).

Media Timur Tengah, Al Jazeera, mengangkat judul senada; "Indonesia bans Islamic Defenders’ Front, citing terrorist links".

Kelompok ini dibentuk pada 1998 dengan dipimpin Muhammad Rizieq Shahib, yang ditahan bulan ini.

“Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, kemarin. FPI, kata dia, tidak lagi memiliki legal standing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: