Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Reaksi Santai Habib Rizieq FPI Dibubarkan: Sudah Tahu Arahnya Seperti Itu

        Reaksi Santai Habib Rizieq FPI Dibubarkan: Sudah Tahu Arahnya Seperti Itu Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI). Seluruh atribut berbau FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat dan sejumlah daerah lainnya dicopot petugas. Pihak FPI juga dilarang untuk menggelar konferensi pers. Lantas, apakah hal ini sudah diketahui Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab?

        Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq yang kini ditahan Rutan Polda Metro Jaya, sudah mengetahui pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah.

        Baca Juga: Media Luar Ikut Beritakan FPI Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia

        “Sudah tahu (Habib Rizieq),” kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

        Menurut Aziz, Habib Rizieq santai saja ketika mendapat kabar tersbut. Bahkan, Habib Rizieq pun sudah menebak hal ini akan terjadi dan menimpa FPI.

        “Beliau (Habib Rizieq) santai saja dan biasa saja karena sudah tahu memang arahnya seperti itu,” imbuhnya.

        Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).

        “Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta.

        Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

        “Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: