Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Katanya Pembubaran FPI Gegara Ahok, Ferdinand Nggak Terima, Langsung Mencak-Mencak

        Katanya Pembubaran FPI Gegara Ahok, Ferdinand Nggak Terima, Langsung Mencak-Mencak Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, me-retweets pernyataan seorang warganet yang menyoroti Dr Muhammad Taufiq, lantaran menilai bahwa pembkarena menilai bahwa FPI dibubarkan gegara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kalah dalam Pilkada DKI.

        "Kalau sdh gabung disebelah, mau pakar, profesor, Doktor, Phd, ahli, ujung2nya cuma dagelan saja,  tak layak didengar," tulis Ferdinand, seperti dilihat, Senin (4/1/2021). Baca Juga: Gerah Cara Pemerintah Gebuk FPI, Demokrat: Demi Demokrasi dan HAM...

        Kemudian, warganet yang di-retweet adalah akun R@spati, mengatakan "Menurut pasal 29 deklarasi HAM (1948) hak berorganisasi itu bisa di batalkan kalau membahayakan hak dan kebebasan orang lain,moralitas dan ketertiban umum dan kesejahteraan umum .pelarangan FPI sejalan dengan deklarasi ini.. Jadi pakar ko ngawur." Baca Juga: Ponakan Prabowo Dukung FPI Bubar, Fadli Zon Ungkap Sikap Asli Gerindra

        Sementara sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufiq menduga pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ada kaitannya dengan kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

        Pemerintah yang dinilai sudah kebelet karena dirongrong oleh kelompok tertentu mendesak agar FPI segera dibubarkan. Ini sebagai balasan karena FPI saat Pilkada DKI memberikan dukungan kepada pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

        "Pembubaran FPI tidak melakukan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Ormas. Yang saya lihat, ini seperti orang kebelet karena marah luar biasa," kata M Taufik dalam kanal Bravos Radio Indonesia di YouTube seperti dinukil Jpnn.com.

        "Saya tidak tahu, apakah itu ada kaitannya dengan Pilkada DKI. Yang pasti pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan sekarang FPI itu masih terkait erat dengan kekalahan Ahok dalam Pilkada DKI," sambungnya.

        Sepertinya, kata Taufik, ada pihak-pihak tertentu yang mendesak pemerintah segera membubarkan FPI. Jadi hal ini tidak ada dari sisi hukum mana pun, maka itu semua ditabrak.

        Mestinya, pembubaran FPI harus lewat empat tahap. Mulai dari pemberian peringatan hingga tiga kali. Kalau tidak diindahkan nanti digugat ke pengadilan. Dalam tempo 30 hari persidangan itu akan diputuskan.

        Di situ, kata Taufik, baru muncul FPI ini diteruskan atau tidak. Karena lewat proses peradilan mereka punya hak untuk mengajukan banding, kasasi seperti yang dilakukan HTI. Sayangnya untuk kasus FPI tidak demikian. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: