Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi kembali merespons perihal larangan dan pemburan Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, terkait kontroversi pengambil-alihan lahan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII terhadap Pesantren Agrokultural Markaz Syariah seharusnya sudah selesai. Baca Juga: Allahu Akbar! Meski FPI Dibungkus Negara, Gak Nyangka Habib Rizieq Bakal Jadi Imam Besar Lagi
Ia menilai, pesantren yang didirikan Habib Rizieq Shihab seharusnya segera angkat kaki. Terlebih, ajaran FPI dilarang di Indonesia. Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Lagi Dikuliti Penyidik, Bareskrim Sampai Ngomong Begini...
“Karena FPI sudah menjadi organisasi terlarang dan dibubarkan, maka otomatis urusan tanah antara FPI dan PTPN tidak perlu dibicarakan lagi. Ratakan dengan tanah, karena haram ajaran FPI ada di Indonesia,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Rabu (6/1/2021).
“Tapi proses dugaan tindak pidana atas penggunaan lahan tetap berjalan,” lanjutnya.
Sebelumnya, ia juga menilai bahwa tidak perli melakukan negosiasi antaran PTPN dengan FPI soal lahan di Megamendung, Jawa Barat.
“Lahan itu milik Rizieq atau milik PTPN? Ternyata itu milik PTPN, ya sudah gak perlu banyak bac*t, segera angkat kaki. Sesimpel itu,” kicaunua.
“Jangan pernah memberikan ruang negosiasi. Jangan pernah membiarkan yang bukan pemilik merasa berhak atas lahan yang bukan miliknya di negeri ini,” lanjut dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil