Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendagri Tito Keluarkan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

        Mendagri Tito Keluarkan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 pada 6 Januari 2021.

        Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19. “Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi COVID-19,” ujar Tito di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

        Baca Juga: Pembatasan Jawa-Bali, Mendagri Tito Tekankan Kepala Daerah Hal Ini....

        Tito pun menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.

        Dalam Inmendagri tersebut disebutkan beberapa pembatasan diantaranya pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work Form Office sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

        Berikutnya melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara online. Sementara untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

        Di sisi lain pengaturan pemberlakuan pembatasan juga dilakukan pada kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

        Pembatasan jam operasional juga berlaku untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Pemerintah masih mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

        Sementara untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: