Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Beberkan Distribusi Vaksin Covid-19 Bisa Menyimpang, Dalam Hal Ini....

        KPK Beberkan Distribusi Vaksin Covid-19 Bisa Menyimpang, Dalam Hal Ini.... Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masih terdapat celah terjadinya penyimpangan dalam program vaksinasi COVID-19. Lembaga antirasuah itu menyebut penyimpangan berpotensi terjadi pada proses distribusi vaksin

        Hal tersebut lantaran jumlah vaksin yang terbatas, sementara setiap orang ingin segera divaksin agar terlindungi dari COVID-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi.

        Baca Juga: Dua Menteri Jokowi Datangi KPK Ajak Kawal Vaksinasi Covid-19

        "Kami melihat mungkin penyimpangan nanti justru di distribusi. Karena apa, vaksin ini kan sangat terbatas, sementara orang yang mengharapkan supaya lebih dahulu diberikan vaksin itu sangat banyak. Bisa jadi misalnya, ini yang seharusnya divaksin A, si A bisa saja, 'jangan saya' bisa dijual ke orang lain, kamu duluan deh. Karena ini menyangkut apa, kehidupan, menyangkut nyawa, semua orang pingin selamat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri BUMN, Erick Thohir di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (8/1/2021).

        Karena  itu, Alexander meminta peran serta masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan program vaksinasi. 

        Dengan begitu, setidaknya 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181 juta jiwa biaa mendapat giliran untuk divaksin hingga tahun 2022. Apalagi, pemerintah berjanji program vaksinasi ini gratis hingga seluruh pelosok di Tanah Air.

        "Jadi tidak usah berebut meskipun terbatas dan pemerintah kan sudah menjanjikan bahwa vaksin ini gratis nanti akan disediakan sampai ke pelosok. Cuma masalah distribusinya nanti yang perlu kita pastikan bahwa masyarakat yang berhak, siapa yang lebih dahulu itu nanti sudah akan ditentukan, tidak usah berebut, tentu berdasarkan risiko," kata Alexander.

        Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu menambahkan, Kemenkes telah menetapkan kelompok masyarakat yang mendapat giliran vaksin secara berurutan. Salah satu kelompok yang mendapat vaksin lebih awal adalah para tenaga kesehatan, karena yang paling berisiko terpapar COVID-19.

        "Sementara kami yang belum mendapatkan giliran ya upaya yang harus kami lakukan adalah menjaga protokol kesehatan, memakai masker cuci tangan dan menjaga jarak," ujarnya.

        Dalam kesempatan sama, Alex menyebut proses pengadaan vaksin cenderung lebih kecil terjadinya penyimpangan. Itu lantaran produsen vaksin jumlahnya terbatas, sehingga tidak perlu menggunakan sistem lelang. Selain itu, dengan jumlah produsen yang terbatas, harga vaksin pun lebih mudah untuk dikontrol.

        "Artinya, itu mudah sekali dikontrol harganya dan saya kira juga peluang terjadi penyimpangannya sangat kecil," kata Alexander.

        Meski begitu, Alexander memastikan, KPK akan terus mengawal pelaksanaan vaksinasi. Hal ini lantaran tugas KPK yang tercantum dalam Pasal 6 butir a UU KPK yakni melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi.

        "Upaya-upaya koordinasi kami jajaran KPK dengan kementerian BUMN dan kementerian kesehatan dalam rangka pengadaan vaksin COVID-19 ini dalam rangka itu untuk mencegah supaya tidak terjadi korupsi,” imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: