Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Partai Nonparlemen Menjerit PT Dinaikkan, Keran Demokrasi Dimatikan

        Partai Nonparlemen Menjerit PT Dinaikkan, Keran Demokrasi Dimatikan Kredit Foto: Antara/Septianda Perdana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana kenaikan ambang batas parlemen alias Parliamentary Threshold (PT) oleh partai besar di Senayan, kembali diprotes barisan partai politik non parlemen. Kali ini, datang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Bagi mereka, menaikkan PT sama dengan menutup keran demokrasi.

        “Setelah keran demokrasi dibuka lebar pasca reformasi, dan kita semua merasakan manfaatnya, jangan coba untuk ditutup kembali secara bertahap”, ujar Juru Bicara PKPI, Sonny Valentino Tulung kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Baca Juga: Elite PKPI Makin Keras! Ratakan dengan Tanah, FPI Haram di Indonesia

        Mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut, jalan untuk menutup lubang keran demokrasi adalah melalui Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu yang saat ini dibahas di DPR. Salah satu poinnya adalah, wacana menaikkan PT yang sebelumnya ditetapkan 4 persen.

        “Logikanya, semakin tinggi PT, semakin sedikit partai politik yang berada di Senayan,” ucapnya.Baca Juga: Ceramah Habib Rizieq Bikin Gerah, PKPI: Ini Penghinaan untuk Negara

        Sonny mengingatkan, pada Pemilu 2019, yang menetapkan PT sebesar 4 persen, telah menggagalkan tujuh parpol peserta Pemilu 2019 untuk mengirimkan wakilnya di DPR. “Menaikkan PT menjadi tujuh persen, merupakan upaya menutup kesempatan partai-partai menengah dan kecil untuk dapat berkiprah di parlemen,” tegasnya.

        Pria yang ngetop sebagai presenter acara kuis ini mengatakan, selain menutup pintu partai menengah dan kecil, PT juga telah menghanguskan jutaan suara sah pemilih parpol non parlemen yang tidak bisa dikonversi melalui kursi di parlemen. “Apakah ini bentuk demokrasi yang kita impikan?” cetusnya.

        Dikatakan, PKPI, mendukung beragam upaya penguatan demokrasi. Termasuk, mengevaluasi Undang-Undang Pemilu. Namun, sebaiknya evaluasi dilakukan setelah regulasi itu digunakan di lima pemilu. “Kalau setiap lima tahun diubah, habis energi kita,” ucapnya.

        Sementara Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Abdullah Mansuri juga mengkritik wacana kenaikan ambang parlemen hingga 7 persen ini. Wacana ini, menjadi indikasi demokrasi di Indonesia sedang jalan mundur. Di mana, saluran kebebasan berpendapat dikebiri melalui Undang-Undang Pemilu.

        Abdullah mengingatkan, politik Indonesia pernah mengalami kondisi terbatasnya saluran politik dengan menampilkan tiga partai peserta Pemilu di era Orde Baru. Harapannya, situasi serupa tidak terulang saat ini.

        “Kebuntuan politik tersebut menjadi salah satu faktor utama meletusnya gerakan perubahan sosial dan tumbangnya pemerintahan Orde Baru yang sudah memimpin negeri ini selama 32 tahun,” dia mengingatkan.

        Seperti diketahui, RUU Pemilu kini sudah tengah di bahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Regulasi ini, menjadi prioritas untuk dibahas di 2021. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, pembahasan regulasi ini sudah melalui beragam kajian. “Memang terasa semakin berat untuk pendatang baru,” ujar Hendrawan, di Jakarta, Rabu (6/1) lalu.

        Menurutnya, tidak benar jika RUU Pemilu merupakan buah kepentingan jangka pendek partai Senayan. Revisi ini sudah dibahas sejak lama. Salah satunya, mengenai angka ambang batas yang dinaikkan secara bertahap.

        “Dulu sudah ada yang usul PT sekitar 7 persen, bahkan 10 persen. Namun dicapai kesepakatan agar kenaikan angka tersebut dibuat bertahap. Itu yang sekarang dikerjakan,” pungkasnya. [BSH]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: