Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Ngatur-Ngatur Kriteria Masker, Jawaban PDIP Dalem Bos: Daripada Nggak...

        Anies Ngatur-Ngatur Kriteria Masker, Jawaban PDIP Dalem Bos: Daripada Nggak... Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua F-PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, ikut menyoroti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terlambat dalam mengeluarkan kriteria penggunaan masker.

        Namun, ia juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut guna mencegah penularan Covid-19. Baca Juga: Duka Anies untuk Korban Sriwijaya Air

        "Soal terlambat iya terlambat banget, karena ketentuan atau standar masker dalam pencegahan Covid-19 itu sudah diatur. Namun lebih baik terlambat daripada tidak, ini dalam rangka memberi penyadaran kepada masyarakat Ibu Kota agar mematuhi ketentuan penggunaan masker," katanya kepada wartawan, Selasa (12/1/2021). Baca Juga: Angka Covid-19 Menjadi-jadi, Anies Ikut Dukung Pusat Lakukan Pengetatan

        Lanjutnya, ia berharap masyarakat dapat mentaati aturan penggunaan masker tersebut. Sebab, ketaatan itu,, guna menekan angka penularan Covid-19 di Ibu Kota.

        "Dengan penggunaan masker standar pencegahan Covid-19, termasuk mekanisme penggunaannya, kita berharap dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta," tutu Gembong.

        Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan.  "Kedisiplinan semua elemen warga Ibu Kota terhadap penerapan protokol kesehatan, dan pengawasan yang ketat dari Pemprov DKI, menjadi kunci penurunan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota," kata dia.

        Diketahui sebelumnya, Anies resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Dalam Pergub tersebut, ada aturan standardisasi masker bedah dan masker kain.

        "Tidak semua masker itu melindungi dari Covid. Partikel virus yang sangat kecil perlu perlindungan masker yang lebih rapat daripada perlindungan dari partikel debu di udara, misalnya. Maka masker sekadar untuk naik motor ya beda dengan masker untuk melindungi dari virus," ujar Anies, dilansir detikcom, Selasa (12/1).

        Jelasnya, standardisasi masker juga sudah sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). Putusan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

        "Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar mengenai masker kain dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020," katanya.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: