Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Ketahuan Bohong Sama Polisi, Eh Pengacara Malah Berkelit...

        Habib Rizieq Ketahuan Bohong Sama Polisi, Eh Pengacara Malah Berkelit... Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Eks Petinggi FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, mengatkan bahwa hak pasien untuk tidak mempublikasikan rekam medisnya kepada publik.

        Hal tersebut sekaligus menjawab temuan pihak kepolisian, yang menyatakan Habib Rizieq berbohong terkait hasil tes swab yang menyatakan dirinya positif Covid-19, saat menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS Ummi Bogor pada November 2020 lalu. Baca Juga: Habib Rizieq Kalah Telak di Pengadilan, Ternyata Polisi Cuma Bawa 2 Alat Ini Sebagai Bukti

        “Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).

        Ia mengatakan tidak boleh ada upaya pemaksaan dalam masalah kesehatan pasien seperti diatur dalam undang-undang. Baca Juga: Disebut Meninggal di Rutan, Polisi: Rizieq Shihab Sehat!

        Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan Habib Rizieq sempat berbohong soal hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, November lalu.

        “Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tetapi pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/1/201).

        Karena itu, penyidik pun langsung menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomoer 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

        “Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh,” tambah dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: