Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Desak DPR Cepat-cepat Setujui Komjen Listyo Jadi Kapolri

        Jokowi Desak DPR Cepat-cepat Setujui Komjen Listyo Jadi Kapolri Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Presiden Joko Widodo mengajukan nama Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Jokowi berharap DPR segera proses Komjen Listyo dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

        Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan harapan itu agar dilakukan DPR dalam waktu secepatnya.

        “Pemerintah sangat berharap proses ini bisa segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya," kata Pratikno di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.

        Baca Juga: Nama Calon Kapolri yang Dikirim Jokowi Cuma Satu: Listyo Sigit Prabowo!

        Ia berharap DPR bisa segera menggelar fit and proper test sehingga tidak perlu sampai menunggu 20 hari seperti yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani.

        “Sebagaimana tadi disampaikan oleh Ibu Ketua (Puan) 20 hari dan kami berharap bisa lebih cepat dari itu, sehingga kita segera memperoleh kapolri yang definitif," ujarnya.

        Kemudian, ia mengatakan, dalam prosesnya nanti DPR segera menyetujui Komjen Listyo sebagai Kapolri baru. “Kami sangat mengharapkan DPR menyetujui apa yang sudah diusulkan oleh Bapak Presiden," katanya.

        Sebelumnya, DPR resmi menerima surat presiden atau surpres dari Jokowi tentang Komjen Listyo sebagai nama calon tunggal kapolri. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 yang disampaikan Mensesneg Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani.

        Puan menjelaskan, DPR memiliki mekanisme persyaratan sebelum menyetujui calon kapolri. Persyaratan mencakup syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

        Ia mengatakan mekanisme di DPR mesti melalui fit and proper test baru kemudian dibawa ke paripurna untuk forum persetujuan.

        "Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat," kata Puan di gedung DPR, Rabu, 13 Januari 2021.

        Baca Juga: Santer Ditunjuk Jokowi Jadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Berbunga-bunga?

        Nama Listyo mencuat dalam beberapa hari terakhir karena digadang-gadang sebagai kandidat terkuat pengganti Idham Azis. Salah satu alasannya karena eks Kapolda Banten itu memiliki kedekatan dengan Jokowi.

        Listyo diketahui pernah menjadi Kapolres Solo pada 2011. Lalu, ia pernah jadi ajudan Jokowi pada 2014.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: