Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap-siap, Mulai Hari Ini Tarif Sejumlah Tol Alami Kenaikan

        Siap-siap, Mulai Hari Ini Tarif Sejumlah Tol Alami Kenaikan Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dua perusahaan pelat merah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero), kompak menyesuaikan tarif tol pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00.

        Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengaku, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyesuaian tarif.

        Tarif itu akan diberlakukan pada enam ruas tol integrasi Ja­karta Outer Ring Road (JORR) dan Akses Tanjung Priok (ATP).

        “Dua di antara tol itu dike­lola perseroan, yakni Ruas Tol JORR-S dan ATP. Tarif baru­nya, golongan Golongan (Gol) 1 menjadi Rp 16 ribu, Gol II dan III Rp 23.500, Gol IV dan Gol V Rp 31.500,” ujar Fauzan, melalui siaran pers, kemarin.

        Baca Juga: Duh, Mulai 17 Januari Tol Kanci-Pejagan Naik Lagi

        Menurut dia, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menjamin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) meningkatkan level of service. Dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan.

        “Perlu diingat, jalan tol meru­pakan investasi yang dikeluarkan BUJT. Perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol,” kata Fauzan.

        Terlebih lagi, bila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati, maka akan berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut.

        Selain itu, penyesuaian tarif dilakukan juga untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerja Sama Pemerintah dengan badan usaha, dan mendukung mobilitas logistik.

        Senada dengan Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru. Menurut dia, penyesuaian tersebut dilakukan pada ruas tol yang mengalami penundaan sejak tahun 2020. Hal ini lantaran terbentur kondisi pandemi Co­vid-19.

        “Dengan adanya harapan melalui program vaksin, perusahaan akan menyesuaikan tarif di beberapa ruas tol yang sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” kata Dwimawan di Jakarta, Kamis (14/1).

        Perseroan melalui kelompok usahanya akan menyesuaikan tarif pada enam ruas tol. Yakni, Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipula­rang), Padalarang-Cileunyi (Pa­daleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

        Dia memastikan, payung hu­kum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Selain itu, didasarkan juga pada regulasi. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

        Jasamarga Metropolitan Toll­road (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan, penyesuaian tarif di beberapa ruas tol sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi. Seperti, Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleu­nyi, yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.

        “Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleu­nyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi,” akunya.

        Bahkan, di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif. Yang merupakan penataan kelompok tarif, dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.

        “Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif,” katanya.

        Ari merincikan, di Cipula­rang, penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp 79.500 menjadi Rp 71.500, dan Golongan V yang semula Rp 119.000 menjadi Rp 103.500 atau turun sebesar 13 persen.

        Sementara, ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp 26.000 menjadi Rp 23.500. Atau turun 10 persen.

        “Tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan,” katanya.

        Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano menjelaskan, tarif di Jalan Tol Palikanci, Ja­lan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah. Dua di antaranya mem­berlakukan rasionalisasi tarif.

        “Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif, sama dengan Cipularang dan Padaleunyi,” terangnya.

        Reza membeberkan, di Palikanci terdapat penurunan tarif untuk Golongan III yang semula Rp 21 ribu menjadi Rp 18 ribu, atau turun sebesar 14 persen . Serta Golongan V yang semula Rp 32 ribu menjadi Rp 30 ribu, atau turun sebesar 6 persen.

        Menanggapi ini, pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Seti­jowarno mendukung keputusan dua operator jalan tol tersebut.

        Menurutnya, penyesuaian tarif tol seharusnya dilakukan tiap dua tahun sekali. Apalagi, sekitar 81 persen pengguna jalan tol adalah kendaraan pribadi.

        “Penyesuaian tol tidak bisa dihindari. Ini wajar selama sudah mengikuti SPM (Standar Pelayanan Minimun) Jalan tol, dan sudah mendapat persetujuan dari BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol),” kata Djoko kepada Rakyat Merdeka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: