Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rezeki Nomplok PNS! Jokowi Kasih Tunjangan Baru, Ini Besarannya

        Rezeki Nomplok PNS! Jokowi Kasih Tunjangan Baru, Ini Besarannya Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

        Hal ini sesuai, empat peraturan presiden (perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

        Ditekennya keempat peraturan tersebut mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

        Baca Juga: Dibisiki Sri Mulyani, Jokowi Terkaget-kaget: Ada Investasi US$20 Miliar di SWF

        "Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denganTunjangan Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebutTunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negaraadalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;" tulis aturan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 yang dikutip di Jakarta, Minggu (17/1/2021).

        Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:

        1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara

        Dalam perpes ini tunjangan ini berlamu untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

        2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara

        Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000.

        Baca Juga: Lupa Sebut Banjir Kalsel, Twitter Jokowi Diserbu Netizen: Sedih Sih...

        3. Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara

        Aturan ini memberikan tunjungan pada Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu. Lalu, pranata keuangan anggara pendapatan dan belanja negara mahir sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000.

        4. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara

        Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaiti Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: