Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Minta Sidang Gugatan UU Ciptaker Ditunda, Ini Alasannya...

        Pemerintah Minta Sidang Gugatan UU Ciptaker Ditunda, Ini Alasannya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah minta sidang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditunda karena membutuhkan waktu untuk menyusun keterangan.

        Sidang tersebut sedianya diagendakan untuk mendengar keterangan dari DPR dan pemerintah, tetapi DPR berhalangan hadir dan pemerintah dalam kesempatan itu meminta penundaan.

        "Kami mewakili dari pemerintah menyampaikan permohonan untuk penundaan sidang berhubung kami masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyusun keterangan dari pemerintah atas permohonan dari pemohon," ujar Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna dalam sidang secara daring di Jakarta, Senin.

        Menanggapi permintaan penundaan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan lembaga yang dipimpinnya akan mulai menggelar sidang sengketa hasil pilkada pada 26 Januari 2021.

        Khawatir penundaan sidang akan cukup lama, kuasa hukum pemohon Imam Nasef meminta agar majelis hakim menolak keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPR.

        Adapun permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja. Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.

        Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: