Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Warga Korut yang Nonton Drakor dan Pakai Panggilan Oppa Bakal Langsung Dibui Kim Jong-un

        Warga Korut yang Nonton Drakor dan Pakai Panggilan Oppa Bakal Langsung Dibui Kim Jong-un Kredit Foto: KCNA via Reuters
        Warta Ekonomi, Seoul -

        Korea Utara (Korut) akan memberlakukan denda berat atau penjara bagi siapa pun yang ketahuan menikmati hiburan dari Korea Selatan (Korsel) atau meniru cara orang Korsel. Peringatan itu dia sampaikan saat mengingatkan rakyatnya atas pengaruh luar dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.

        Sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" baru diberlakukan akhir tahun lalu. Dan minggu ini rincian baru yang dilaporkan oleh Daily NK, sebuah situs web yang berbasis di Seoul yang melaporkan dari sumber-sumber di Korut.

        Baca Juga: Parlemen Teken Repelita Ala Kim Jong-un untuk Korea Utara

        Tindakan tersebut termasuk denda bagi orang tua yang anaknya melanggar larangan. Durasi hukumannya bisa hingga 15 tahun di kamp penjara bagi mereka yang tertangkap dengan media dari Korsel. 

        Yang lain adalah adanya hukuman untuk produksi atau distribusi pornografi, penggunaan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing atau perangkat elektronik lainnya, seperti dilaporkan Daily NK, Senin (18/1/2021), mengutip materi penjelasan hukum yang diperolehnya.

        Rimjin-gang, majalah yang berbasis di Jepang yang juga mengumpulkan sumber-sumber di Korut. Majalah itu bulan ini melaporkan bahwa undang-undang baru melarang berbicara atau menulis dalam gaya Korsel.

        Dalam pernyataan tertulis Kim, mengkritik praktik umum di Korsel yang menggunakan istilah seperti "oppa" (kakak laki-laki) dan "dong-saeng" (adik perempuan, saudara laki-laki) untuk merujuk pada non-kerabat.

        Reuters tidak dapat memverifikasi laporan tersebut secara independen.

        Siapa pun yang ketahuan mengimpor materi terlarang dari Korsel akan menghadapi hukuman seumur hidup. Sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati, kata Daily NK.

        Undang-undang baru tersebut tampaknya meningkatkan beberapa hukuman sambil memperketat pembatasan dalam perang jangka panjang pemerintah terhadap informasi luar, kata Sokeel Park, dari Liberty di Korut, yang mendukung para pembelot.

        "Penekanan pada materi Korsel dan elemen tak berwujud seperti aksen menyoroti betapa khawatirnya pemerintah tentang pengaruh dari (Korea) Selatan yang lebih kaya dan demokratis," katanya.

        “Itu semua berperan dalam kepekaan yang sangat lama terhadap orang-orang muda terutama yang disesatkan dan melepaskan diri dari revolusi sosialis yang mulia dengan terganggu oleh pengaruh yang sangat mewah namun korup ini,” kata Park.

        Akses informasi yang terbatas namun meluas, termasuk melalui perdagangan perbatasan dengan China, telah mempercepat perubahan kecil di negara yang hanya mengizinkan media pemerintah yang berfokus pada pembangunan gengsi pemimpin Kim, kata Tae Yong-ho, pembelot Korut pertama yang terpilih sebagai anggota parlemen Korsel.

        "Pada siang hari, penduduk meneriakkan 'Hidup Kim Jong Un', tetapi pada malam hari mereka semua menonton drama dan film Korsel," kata Tae dalam sebuah wawancara di konferensi Reuters Next pada 11 Januari lalu.

        Pada saat yang sama, Kim berjanji pada kongres partai yang berkuasa baru-baru ini untuk memperluas jaringan nirkabel --yang sangat tertutup dari luar-- dan untuk meningkatkan siaran agar dapat melayani pemirsa dengan lebih baik.

        “Diperlukan untuk menyesuaikan kembali sistem penyiaran dan penyiaran TV, menempatkan teknologi yang relevan pada tingkat yang lebih tinggi dan memberikan kondisi penuh bagi orang-orang di semua bagian negara dari kota hingga desa pegunungan terpencil untuk menikmati kehidupan budaya dan emosional yang lebih baik,” Kata Kim dalam sambutannya pada pertemuan itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Syahrianto
        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: