Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi, PT Antam Digugat Pelanggannya 25,22 Kg Emas

        Lagi, PT Antam Digugat Pelanggannya 25,22 Kg Emas Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah dinyatakan harus mengganti rugi 1,1 ton emas, lagi-lagi PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk digugat oleh pelanggannya yakni Robin Sujoyo dan Troy Haryanto. PT Antam digugat untuk mengganti kerugian yang dialami pelanggannya dengan emas batangan logam mulia seberat 25,22 kilogram.

        Dikutip dari website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/1/2021) gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN Sby.

        Perkara tersebut didaftarkan pada Jumat, 2 Oktober 2020. Petitum untuk gugatan Antam ini yakni menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

        Baca Juga: Antam Siapkan Tim Banding Lawan Gugatan Crazy Rich Surabaya

        Selain itu, meminta hakim menghukum seluruh tergugat dan mewajibkan untuk mengembalikan secara tunai uang sebesar Rp 1.426.578.000, secara tunai dan sekaligus setelah gugatan ini diputus.

        Berikut ini salinan petitum yang tertuang dalam website PN Surabaya:

        1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

        2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

        (onrechmatige daad) sehingga merugikan kepentingan PARA PENGGUGAT ;----•

        3. Menghukum PARA TERGUGAT berkewajiban untuk mengembalikan secara tunai uang sebesar Rp. 1.426.578.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah gugatan ini diputus ;

        4. Menghukum PARA TERGUGAT berkewajiban untuk memberikan emas batangan/logam mulia seberat 25.2200 kg (dua puluh lima kilo dua ratus dua puluh gram) yang dibeli oleh PARA PENGGUGAT, dan atau diganti uang senilai Rp. 24.135.540.000,- (dua puluh empat milyar seratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), dan atau dinilai dengan harga Logam Mulia terakhir sebagai perhitungan harga per gram saat pembayaran, kepada PARA PENGGUGAT sekaligus dan seketika secara tunai atau Emas Batangan (Logam Mulia) setelah gugatan ini diputus secara tanggung renteng;

        5. Menghukum PARA TERGUGAT berkewajiban mengganti kerugian materiil maupun immateriil dengan rincian sebagai berikut:---------------------------------•

        • Kerugian Materiil Rp. 16.762.509.000,•

        • Kerugian Immateriil Rp. 16.762.509.000,- x 48% Rp. 8.046.004.320,- Rp. 24.808.513.320,•

        (dua puluh empat milyar delapan ratus delapan juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dibayar oleh PARA TERGUGAT tanggung renteng secara tunai dan sekaligus, setelah gugatan ini diputus;

        6. Menyatakan sah Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT II s/ d V, dan emas batangan milik TERGUGAT I masing• masing antara lain :

        TERGUGAT I: • Emas batangan/logam mulia seberat 25.2200 kg (dua puluh lima kilo dua ratus dua puluh gram) ;

        TERGUGAT II: • Tanah dan Bangunan di Jalan. Swakarsa, RT. 001/RW. 003, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;

        TERGUGAT III: • Tanah dan Bangunan di Jalan. Cepiring, RT. 019, RW. 008, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang;

        TERGUGAT IV: • Tanah dan Bangunan di Perumahan Titian Kencana Blok A2 No. 15, Margamulya, Bekasi Utara ;

        TERGUGAT V :• Tanah dan bangunan di Jalan Jepara I No. 29 Surabaya ;

        • Tanah dan bangunan di Jalan. Prambanan Blok DA No. 2, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya ;

        • Tanah dan bangunan di Jalan. Prambanan Blok DA No. 3, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya;

        7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari, apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan dalam persidangan sampai dengan PARA TERGUGAT memenuhi putusan perkara a quo secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila salah satu TERGUGAT telah membayarnya, maka TERGUGAT yang lain menjadi bebas karenanya;

        8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum yang lainnya;

        9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila salah satu TERGUGAT telah membayarnya, maka TERGUGAT yang lain menjadi bebas karenanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: