Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ayo Pak Menteri Sofyan, Tindak Anak Buah yang Diduga Main Mata dengan Mafia Tanah

        Ayo Pak Menteri Sofyan, Tindak Anak Buah yang Diduga Main Mata dengan Mafia Tanah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) JJ Amstrong Sembiring mengingatkan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil untuk menindak aparat di lembaga yang dipimpinnya yang dicurigai bermain mata dengan mafia tanah.

        Hal itu dikatakannya, terkait perkara nomor 78 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat Menteri ATR/Kepala BPN dalam kasus sengketa tanah dan bangunan bekas kantor DPD PAN DKI yang berlokasi di Jalan Tebet Raya No. 24A, Jaksel antara Haryanti Sutanto dengan Soerjani Sutanto.Baca Juga: Lahan Rebutan FPI Vs PTPN, BPN: Itu Milik Negara!

        "Saya sendiri selaku kuasa hukum dari Ibu Haryanti Sutanto. Beliau bersengketa dengan kakaknya terkait sengketa tanah dan bangunan yang pernah digunakan sebagai kantor DPD PAN DKI ini," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/1).

        Lankutnya, ia mengatakan putusan kasasi MA yang diabaikan Kementerian ATR/BPN tersebut berbunyi, 'Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemohon, Soerjani Sutanto, harus ditolak'.

        "Putusan majelis hakim MA ini menurut saya bisa dikatakan cukup ekstrem dalam arti kutip. Ada kalimat 'harus' loh. Kalimat ini sangat jarang sekali digunakan," ujarnya.

        Menurutnya, dengan putusan MA tersebut, maka secara otomatis menbatalkan putusan-putusan sebelumnya.

        Lanjut Amstrong, PK No. 214/PK/Pdt/2017 Tertanggal 15 Juni 2017 yang diajukan Pemohon, yakni Soerjani Sutanto, tidak dapat dibenarkan, karena tidak pernah mengajukan gugatan/tuntutan terhadap kliennya, Haryanti Sutanto, yang menyatakan tanah dan bangunan bekas kantor DPD PAN DKI tersebut adalah miliknya.

        Namun Kementerian ATR/BPN justru membatalkan sertifikat yang diubah Pemohon, justru menjawab dengan surat 'tanggapan'.

        "Ngapain Kementerian ATR/BPN memberikan tanggapan. Yang harus mereka lakukan adalah mencabut dan membatalkan sertifikat yang diubah secara sepihak oleh Pemohon (Soerjani Sutanto), karena sudah sesuai dengan putusan MA," tegasnya.

        "Dengan memberikan tanggapan, sama saja Kementerian ATR/BPN sengaja ingin mengambangkan kasus ini. Apa mereka sedang bermain mata dengan mafia tanah. Karena itu kami mengajukan gugatan ke PN Jaksel," tambah dia.

        Ia menyebutkan, Pemohon berusaha menguasai tanah bangunan tersebut tanpa sepengetahuan kliennya membuat akta hibah No. 18 Tahun 2011 tertanggal 9 Mei 2011.

        Ditegaskannya kembali, berpegangan pada putusan MA maka akta hibah tersebut secara otomatis tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah.

        "Klien saya, ibu Haryanti Sutanto pernah dilaporkan ke Polsek Tebet dengan tuduhan melakukan pencurian di rumah sendiri. Aneh enggak, masa mencuri di rumah sendiri. Karena tidak terbukti, klien saya bebas," terang Amstrong.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: