Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Elite PKPI Makin Keras: Yang Beragama Islam Tak Boleh Dipaksa Gunakan Jilbab!

        Elite PKPI Makin Keras: Yang Beragama Islam Tak Boleh Dipaksa Gunakan Jilbab! Kredit Foto: Twitter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi, ikut mengomentari soal kasus siswi nonmuslim di Padang, Sumatera Barat, yang dipaksa untuk mengenakan jilbab.

        Menurut dia, aturan sekolah tersebut seharusnya tidak diberlakukan. Sebab, setiap siswa berhak menjalankan keyakinannya masing-masing. Baca Juga: Siswi Nonmuslim Dipaksa Berhijab, Buset! Kuasa Hukum Rizieq Makin-Makin Ngatain...

        Bahkan, menurut dia, pemaksaan pakai jilbab itu tidak diperbolehkan, sekalipun beragama Islam. “Jangankan yang bukan beragama Islam, bahkan yang beragama Islam pun, tidak boleh dipaksa untuk menggunakan Jilbab. #SalahBelajarSesatBeragama,” cuitnya dalam akun Twitternya @TeddyGusnaidi, seperti dilihat, Selasa (26/1/2021). Baca Juga: DPR Tanggapi Polemik Siswi Non-Muslim Wajib Berjilbab: Harus Ditindak!

        Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, aturan seragam sekolah harus menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.

        "Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," jelasnya.

        Sambungnya, "Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: