Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks HTI Dilarang Jadi Capres hingga Legislatif, Begini Kata DPR

        Eks HTI Dilarang Jadi Capres hingga Legislatif, Begini Kata DPR Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, menjelaskan mengenai ketentuan di Pasal 182 nomor 2 huruf jj yang menyebutkan pelarangan eks Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah dan calon anggota legislatif. Menurut Saan, aturan itu sudah sesuai dengan kaidah yang berlaku di Indonesia.

        Seseorang yang ingin maju menjadi pemimpin negara, pemimpin daerah, atau legislatif harus patuh terhadap ideologi negara. Tidak boleh memiliki tujuan untuk mengubah ideologi negara.

        "Kalau itu menurut saya normatif saja, bahwa semua warga negara indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita, dasar negara kita, Pancasila, tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama," kata Saan di Gedung Parlemen, Selasa 26 Januari 2021.

        Baca Juga: Draf RUU Pemilu: Eks HTI Dilarang Jadi Kepala Daerah hingga Capres

        Meskipun yang bersangkutan sudah berstatus sebagai mantan anggota atau apa pun, jika masih memiliki keinginan mengubah ideologi negara tidak boleh diberikan kesempatan menempati jabatan di tingkat eksekutif maupun legislatif. 

        Terkait dengan pelarangan eks HTI ikut serta menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah dan calon anggota legislatif itu nantinya akan diterjemahkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU.

        "Kecuali nanti dia ketika turunannya, kan PKPU, dia akan menyatakan pada publik misalnya PKPU-nya seperti apa turunannya. Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan, dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah," kata Saan.

        Saan melanjutkan, "Misalkan diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya. Jadi ya sama eks HTI, eks FPI itu nanti akan diturunkan di PKPU."

        Terdapat beberapa aturan yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu ini, salah satunya adalah dilarangnya bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah. 

        Aturan ini tertulis di draf RUU Pemilu, Bab I Peserta Pemilu, Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan, dalam pasal 182 nomor 2 huruf jj.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: