Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada tokoh Papua, Natalius Pigai. Penyidik Bareskrim pada Selasa (26/1) malam juga telah menjemput paksa Ambroncius untuk diperiksa dan ditahan.
"Menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka. Tim penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Baca Juga: Natalius Pigai Diminta Contoh Abraham Lincoln: Tak Semua Orang...
Kasus ini bermula ketika Natalius memberikan komentar terkait sikap pemerintah yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk divaksin. Namun, menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksa jika ada warga negara yang menolak untuk divaksin. Natalius menyebut bahwa keinginan untuk divaksin atau tidak adalah Hak Asasi Manusia.
Ambroncius lewat akun Facebook-nya menanggapi Natalius tersebut dengan kata-kata rasialisnya. Dalam unggahannya, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila dengan disertai kata-kata yang dianggap melecehkan.
"Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?" tulis Ambroncius di akun Facebook-nya yang kemudian dihapus.
Menurut Argo, dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari para saksi. Sebanyak lima saksi yang telah diperiksa, termasuk ahli pidana dan juga ahli bahasa. Kemudian, dilanjutkan dengan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri yang diikuti oleh penyidik siber Bareskrim Polri, Irwasum Polri, Divisi Propam, dan juga dari Divisi Hukum Polri.
Akibat perbuatannya, Ambroncius dikenakan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan undang-undang ITE. Kemudian juga Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga ada pasal 156 KUHP ancamannya di atas lima tahun penjara. Pada Senin (25/1) malam, Ambroncius dengan mengenakan baju merah bertuliskan Projamin warna merah mendatangi gedung Bareskrim Polri. Ia membantah telah berlaku rasialis terhadap Pigai.
"Sebenarnya, saya harusnya menghadap dua hari lagi, tapi karena kita sebagai Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," ujar politikus Partai Hanura tersebut.
Lebih lanjut, Ambroncius membantah telah berbuat rasialis terhadap Natalius Pigai yang mengkritik kebijakan pemerintah terkait vaksin Sinovac. Ia mengaku, unggahannya di Facebook merupakan sindiran bukan hinaan.
"Isunya sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang jadi rekan-rekan saya melakukan perbuatan rasis sebenarnya enggak ada, saya bukan rasis," kata Ambroncius.
Menyusul polemik unggahan Ambroncius di Facebook, sebagian pihak meminta kepolisian bergerak cepat memproses. Pasalnya, Ketua Bidang Organisasi DPP GMNI Yoel Finse Ulimpa mengecam Ambroncius yang menyampaikan kata-kata rasialis terhadap Natalius Pigai. Tindakan itu dinilai tidak berperikemanusiaan dan sudah menghina manusia.
"Sungguh tidak manusiawi. Sangat disesalkan ia (Ambroncius Nababan) sampai menghina dan merendahkan sesamanya manusia dan sesama anak bangsa hanya karena perbedaan pendapat," kata Yoel dalam keterangan resmi yang diterima Republika pada Senin (25/1).
Yoel yang juga anak asli Papua menyesalkan ujaran rasialis tersebut. Ia khawatir, kejadian ini berdampak ke Tanah Papua, baik berhubungan dekat atau jauh dengan Natalius Pigai, maupun sesama rumpun Melanesia di Tanah Papua.
"Untuk menghindari kemungkinan adanya aksi yang serupa semacam pada 19 Agustus 2019 kemarin, sesegera mungkin Kapolri turun tangan dan bertindak cepat," ucap Yoel.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas pada para pelaku tindak rasialisme.
"Aparat penegak hukum harus segera memproses tindakan rasisme yang ada. Karena, siapa pun pelakunya, apa pun orientasi politiknya, pelaku rasial harus diproses hukum," ujar Beka saat dihubungi, Selasa (26/1).
Baca Juga: Penghina Natalius Pigai Terancam Hukuman Penjara di Atas Lima Tahun
Beka menekankan, tindak rasialisme yang merendahkan harkat dan martabat manusia sangat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan mencederai kemanusiaan. Oleh karenanya, segala tindak rasialisme harus dilawan.
"Tidak ada toleransi untuk rasialisme. Kepolisian harus segera bertindak. Sudah ada UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi berdasarkan ras dan etnis sebagai basis tindakannya," tambahnya.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Polisi Adam Erwindi menyampaikan situasi Papua, khusus Papua Barat kondusif. "Sampai saat ini, Papua Barat aman terkendali. Tidak ada aktivitas masyarakat yang mengganggu Kamtibmas, masyarakat beraktivitas seperti biasa," ujar Adam Erwindi saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (27/1).
Memang, Adam Erwindi mengakui, sempat tersiar kabar akan ada aksi turun ke jalan untuk menanggapi aksi rasialis yang dilakukan oleh Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) tersebut. Kasus rasialisme Ambroncius sendiri sempat dilaporkan ke Polda Papua Barat oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Barat Sius Dowansiba. Namun, laporan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Memang dua hari lalu sempat ada isu ajakan turun ke jalan, tapi karena sudah ditangani Polri (Bareskrim) sehingga para tokoh dan masyarakat memercayakan kasus ujaran kebencian ini kepada Polri," ungkap Adam Erwindi.
Senator asal Papua, Filep Wamafma, meminta agar perbuatan rasialis Ambroncius diproses tuntas. Filep juga khawatir, jika negara tidak bertindak, gejolak sosial penolakan dari masyarakat Papua akan terjadi seperti kasus rasisme Surabaya sebelumnya.
"Inilah saatnya negara memperlihatkan keberpihakannya kepada semua masyarakat Indonesia bahwa siapa pun yang melanggar hukum harus segera ditindak. Apalagi, sikap Ambroncius I.M Nababan ini sudah di luar batas kewajaran," tegas Filep.
Pemerintah Provinsi Papua mengimbau masyarakat Bumi Cenderawasih untuk tidak terprovokasi isu rasialisme yang belakangan marak diperbincangkan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Papua Jery Yudianto di Jayapura, Selasa (26/1) mengatakan, masyarakat diminta untuk tenang dan bersabar.
"Masyarakat Papua diharapkan dapat bersikap sabar dan tidak mudah diprovokasi," ucapnya.
Menurut Jery, masyarakat juga dapat lebih bijak menggunakan media sosial, khususnya terkait isu rasisme tersebut. "Mari kita serahkan penanganan kasus rasisme ini kepada pihak yang berwajib," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: