Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngeri Juga Peringatan DS ke Orang yang Polisikan Abu Janda: Siap-Siap Masuk Penjara!

        Ngeri Juga Peringatan DS ke Orang yang Polisikan Abu Janda: Siap-Siap Masuk Penjara! Kredit Foto: Twitter/dennysiregar7
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Denny Siregar ikut menrespons keputusan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) untuk melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke polisi.

        Ia pun menyebut bahwa tindakan tersebut akan menjadi pertarungan makin keras. “Yah semua boleh melapor, tinggal nanti apa laporan mereka penuhi 2 alat bukti. Jangan2 laporan ke @permadiaktivis1 mirip sama yg gua, ga layak secara hukum. Mereka malu sendiri dan mainkan massa utk menekan polisi,” cuitnya dalam akun Twitternya, @Dennysiregar7 seperti dilihat, Jumat (29/1/2021). Baca Juga: Akhirnya Terjawab Juga! Denny Siregar Ngaku Bela Jokowi Mati-matian Hanya untuk...

        Lanjutnya, ia meminta Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama untuk membaca artikel berjudul “Apakah manusia masih berevolusi?” agar tidak keliru dalam membuat laporan ke pihak kepolisian.

        “Ini si @harisknpi yang laporkan @permadiaktivis1 harus baca. Karena jangankan Pigai, semua manusia di bumi ini belum selesai evolusi. Jadi lucu aja kalo kata2 itu dilaporkan sbg bentuk rasisme. @DivHumas_Polri juga gak bodoh terima laporan gak jelas,” cetusnya lagi. Baca Juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka Lagi, Denny Siregar Teriak: Takbir!!

        Karena itu, Denny pun memperingati bahwa Haris KNPI bisa dilaporkan kembali oleh Abu Janda ke polisi.

        “Si @harisknpi harus paham resiko laporkan seseorang. Kalau laporan dia ke @DivHumas_Polri tidak terbukti secara hukum, maka @permadiaktivis1 berhak melaporkan dia karena pencemaran nama baik,” tambahnya.

        Bahkan, ia mengingatkan Haris KNPI untuk siap-siap masuk penjara jika dilaporkan balik oleh Abu Janda.

        “Kalo ini terjadi, si haris yang bisa masuk penjara. Jangan main2 dgn laporan,” tukasnya.

        Sebelumnya diberitakan, DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1), dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasisme.

        Sementara itu, laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.

        Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, alasan pihaknya melakukan laporan kepada pihak kepolisian karena menduga pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cuitannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

        “Laporan kami telah diterima oleh Bareskrim, tadi. Kami juga sudah lampirkan buktinya,” bebernya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: