Ngerongrong Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Habis Deh! Novel 212 Kena Disekolahin Ferdinand
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin, langsung menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait janji soal menghilangkan istilah kriminalisasi ulama.
Menurut dia, Kapolri harus membuktikannya pada sejumlah kasus yang menyeret ulama belakangan ini.
Seperti, Kapolri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Habib Rizieq Shihahb (HRS), Ustad Maaher, dan Gusnur. Baca Juga: Hoaks Lagi... Tersebar Foto Rizieq Shihab Kritis
“Kalau memang serius dengan komitmen ingin menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, tentunya Kapolri yang baru dilantik saat ini bisa merealisasikan komitmennya,” katanya, dilansir Pojoksatu, Jumat (29/1/2021).
Kontan saja, permintaan Novel lansung disamber Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Baca Juga: Polri Tepis Kabar Habib Rizieq Sakit, Eh Sekarang Pengacara Malah Bilang Rizieq..
Menurut dia, kalau ingin dicintai oleh semua pihak proses hukum dengan baik bukan membebaskan pelanggar hukum.
"Mestinya yang benar, untuk dicintai oleh semua pihak termasuk Islam, maka tegakkan hukum dengan benar, proses hukum dgn baik dan semua perbuatan melanggar hukum harus diproses. Begitulah semestinya krn semua Agama cinta hukum dan kebenaran bkn malah membebaskan pelanggar hukum," cetusnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka.
Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.
1. Tersangka Kerumunan Petamburan
Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.
Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro.
2. Tersangka Kerumunan Megamendung
Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.
Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.
Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.
3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test
Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.
Saat itu, Habib Rizieq sempat dirawat beberapa hari. Informasi simpang siur. Hingga Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas COVID-19 Kota Bogor, kesulitan untuk mendapatkan hasil tes itu. Hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan ke kepolisian.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil