Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Supaya Masyarakat Tak Ambil Aksi Sepihak, Lebih Baik Polisi Tindaklanjuti Laporan Rasisme Abu Janda

        Supaya Masyarakat Tak Ambil Aksi Sepihak, Lebih Baik Polisi Tindaklanjuti Laporan Rasisme Abu Janda Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) meminta kepolisian menindaklanjuti laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait kasus dugaan tindakan rasisme.

        "Demi tegaknya hukum, dan terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Manimbang Kaharyadi, melalui keterangan persnya, Jumat, 29 Januari 2021.

        Menurut Manimbang, upaya KNPI merupakan langkah tepat, mendidik dan juga antisipatif. Hal itu agar masyarakat tidak mengambil langkah sendiri-sendiri.

        "Upaya hukum yang ditempuh DPP KNPI merupakan merupakan peran kontributif nyata dalam menjaga ketenangan dan kondusivitas masyarakat," katanya.

        Dia menuturkan saat ini masyarakat sedang berjuang menghadapi berbagai persoalan hidup sebagai akibat dari pademi COVID-19. Oleh karena itu, seluruh komponen masyarakat seharusnya mengarahkan energi dan konsentrasi untuk bersama-sama menanggulangi berbagai dampak dari COVID-19, juga menguatkan rasa persatuan dan kebersamaan bukan malah menciptakan keretakan dan perpecahan dalam masyarakat.

        "Isu SARA sangat sensitif, dan berpotensi memecah belah persatuan dan bangsa, jika terus dijadikan agenda politik," katanya.

        Manimbang mengingatkan virus ujaran kebencian berbau SARA bisa menimbulkan suasana kontraproduktif dan berpotensi merusak rasa persatuan sesama anak bangsa. Karenanya, langkah hukum sangat tepat untuk menghentikan penyebaran virus tersebut.

        Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri karena diduga melontarkan ujaran yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Laporan bernomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: