Terbongkar Korupsi Asabri, Eh Buset, Ada yang Marah-Marah, Terus Ancam Lapor...
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan ada pihak yang marah-marah saat dirinya menyebut ada indikasi korupsi dalalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
Namun sayangnya, Mahfud tidak menyebut siapa pihak yang marah-marah tersebut. Menurut dia, hal itu disampaikan sekitar tahun lalu. Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejaksaan Tetapkan Delapan Tersangka
"Nah ini yang saya katakan dulu, ketika pada bulan Januari dan Februari tahun 2020 awal. Setahun lalu, saya katakan memang di situ ada indikasi korupsi," katanya, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (2/2/2021).
Lanjutnya, ia menjelaskan kalau pihak yang marah pada saat itu juga mengancam akan melaporkan ke pihak yang berwajib. Baca Juga: BPK Sudah Endus Skandal Korupsi Asabri Sejak 7 Tahun Lalu
"Lalu ada yang marah-marah kan waktu itu. Pokoknya kalau bilang itu mau dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Meski ada pihak yang berusaha menyangkalnya, tetapi pernyataan Mahfud tidak salah.
Pasalnya, dugaan korupsi itu pun akhirnya tercium oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Nah sekarang sudah terbukti, dulu saya sebut Rp16 triliun dugaan korupsinya," ucapnya.
Diketahui sebellumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri senilai Rp22 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Eben di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Kemudian, enam tersangka lainnya ialah berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Delapan tersangka tersebut pun kekinian telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil