Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Realisasi Anggaran Kemenperin 2020 Capai 93,73%

        Realisasi Anggaran Kemenperin 2020 Capai 93,73% Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masa pandemi tidak membuat realisasi anggaran kementerian tersendat. Salah satunya adalah Kementerian Perindustrian yang merealisasikan anggaran sebesar Rp1,98 triliun di 2020 atau setara dengan 93,73% dari alokasi anggaran sebesar Rp2,11 triliun.

        Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo, mengatakan hal ini pada acara Kick Off Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (3/2/2021). Dody mengklaim realisasi anggaran 2020 lebih baik dari realisasi anggaran tahun 2019 yang sebesar 93,10%.

        Baca Juga: Kemenperin Dorong IKM Terapkan Sistem Otomasi Penopang Produksi

        Dody mengatakan, dalam situasi sulit seperti saat ini karena adanya pandemi Covid-19, belanja pemerintah menjadi instrumen utama untuk menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional agar sektor swasta dan UMKM bisa pulih kembali.

        "Guna membangun akuntabilitas kinerja Kemenperin yang tertib sesuai peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku, masing-masing pengelola anggaran harus dapat bertindak profesional, melaksanakan tepat waktu, dan memberikan output yang bermanfaat," paparnya.

        Untuk tahun ini, Kementerian Perindustrian awalnya mendapat anggaran Rp3,18 triliun. Namun, anggaran ini terpangkas Rp310 miilar untuk realokasi anggaran vaksin sehingga anggaran final Kementerian Perindustrian menjadi Rp2,87 triliun.

        Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, anggaran tersebut akan direalisasikan ke beberapa program strategis, antara lain program dukungan manajemen, program nilai tambah dan daya saing, program riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta program pendidikan dan pelatihan vokasi.

        Agus pun berpesan kepada para Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tahun 2021 untuk memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan serta melakukan pemantauan secara intens terhadap progres pencapaian realisasi anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.

        "Para KPA dan PPK harus mengetahui dan memahami apa yang menjadi tanggung jawabnya, wajib menjaga good governance, dan berhati-hati dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran. Namun, jangan sampai dengan kehati-hatian itu menjadikan kita lamban dalam mengeksekusi pelaksanaan anggaran pada era pandemi Covid-19 saat ini," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: