Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Hoaks Jakarta Lockdown 12 Februari, Polisi Akan ....

        Soal Hoaks Jakarta Lockdown 12 Februari, Polisi Akan .... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian bakal mencai tahu kasus kabar bohong yang menyebut Jokowi akan menggelar lockdown wilayah di DKI Jakarta pada 12 Februari mendatang.

        Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah membantah berita lockdown total di Ibu Kota Indonesia itu.

        “Iya (akan diusut pelaku hoax),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi pada Sabtu (6/2/2021).

        Baca Juga: Tekan Laju Sebaran COVID-19, Pegadaian Gunakan Alat Tes Covid-19 Karya ....

        Baca Juga: Kontribusi Sawit: B30 Turunkan Emisi Karbon Dioksida Hingga 23,3 Juta Ton

        Masyarakat sebelumnya sempat mendapatkan informasi pesan berantai melalui WhatsApp yang berisikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan akan melakukan lockdown total pada 12 Februari 2021. Ternyata, pesan yang beredar itu tidak benar alias hoaks.

        “Belakangan beredar broadcast yang berisikan bahwa pemerintah akan melakukan lockdown total pada tanggal 12 Februari 2021, berkaitan dengan hal ini disampaikan bahwa pesan tersebut tidak benar,” tulis akun Twitter Kemenkes RI.

        Saat ini, pemerintah masih melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Pulau Jawa-Bali tahap 2, yang berlaku selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

        Di masa pandemi COVID-19 sekarang ini, arus informasi yang beredar sangatlah masif. Pemerintah mengimbau agar masyarakat mewaspadai informasi yang didapatkan. Sebaiknya, pastikan informasi dari sumber terpercaya dan jangan menyebarkan info yang belum pasti kebenarannya.

        Karena, ada sanksi bagi penyebar hoaks sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, mengenai penyebaran berita bohong di media. Jika terjadi pelanggaran terhadap pasal tersebut, dikenau sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

        Berikut isi pesan yang beredar terkait lockdown total pada 12 Februari 2021melalui WhatsApp:

        Sudah lihat/nonton TV belum.

        Barusan diumumkan oleh Jokowi Presiden

        Mulai tanggal 12 hari Jumat, jam 8.00 malam sampai tanggal 15 hari Senen pagi jam 5.00, Jakarta Lockdown, tidak boleh keluar rumah sama sekali dan toko-toko S.M Rest, semua tutup.

        Semua harus diam di rumah, harus sedia bahan makanan buat masak di rumah jangan main. Keluar rumah ditangkap langsung diswab dan didenda besar sekali. HATI. WARNING.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: