KF (20) warga Desa Ringin pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, sempat mengunggah sejumlah ikan cupang di media sosial sebelum aparat Polres Tulungagung meringkusnya.
Ikan jenis demasoni yang ia tawarkan ke netizen, merupakan hasil menyatroni gudang penyimpanan ikan hias milik orang lain.
"Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto.
Ceritanya, di wilayah Kedungwaru tidak jauh dari tempat tinggal KF, terdapat gudang penyimpanan ikan hias jenis demasoni. Usaha tersebut milik warga Pare, Kabupaten Kediri. Saat kondisi sepi, KF diam-diam menyatroninya.
Ikan hias hidup tersebut ia seroki dengan peralatan yang ada, lalu dipindah ke dalam wadah plastik yang telah ia persiapkan. KF membawa kabur sebanyak 70 ekor ikan hias demasoni. Sementara, begitu tahu gudang ikannya diobok-obok pencuri , pemilik gudang langsung melapor ke aparat kepolisian.
Di depan petugas, ia mengatakan, hasil curiannya tersebut ia jual kembali. Tidak sedikit yang ditawarkan di media sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: