Lagi Lagi Gagal Dimakzulkan, Donald Trump: Gerakan Bersejarah!
Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali lolos dari sidang pemakzulan keduanya pada Sabtu (13/2/2021). Ia pun menyambut gembira putusan tersebut.
Trump mengatakan sidang pemakzulan keduanya tersebut sebagai langkah lain dalam "perburuan penyihir terbesar dalam sejarah" negara Amerika Serikat. Ia juga menyebut, setelah kembali lolos, langkah untuk Membuat Amerika Hebat Lagi dapat diteruskan. Baca Juga: Bukan Main! Trump Ibarat Kucing Bernyawa Sembilan, Selamat Terus!
"Gerakan bersejarah, patriotik, dan indah untuk membuat Amerika Hebat Lagi baru saja dimulai," kata dia dalam pernyataan yang dikutip ABC, Minggu (14/2/2021). Baca Juga: Joe Biden Mau Tutup Penjara Terkejam di Dunia yang Dibiarkan Trump
Trump pun mengucapkan terima kasih pada para pengacara dan senator pendukungnya di sidang pemakzulan di Gedung DPR AS, sejak Selasa (9/2/2021) waktu setempat. Menurutnya mereka, "berdiri bangga untuk konstitusi yang yang kita semua hormati dan untuk prinsip-prinsip hukum suci di jantung negara kita."
Donald Trump kembali lolos dari sidang pemakzulan kedua setelah hasil pemungutan suara dalam sidang tidak mencukupi untuk memutuskannya bersalah.
Sebanyak 57 senator memutuskan trump bersalah. Lainnya, 43 suara, memutuskannya tidak. Untuk dapat memakzulkan diperlukan dua pertiga suara dari 67 senator AS. Hasil tersebut didapatkan setelah persidangan lima hari di Capitol Hill.
Ada tujuh dari 50 senator Partai Republik (partainya Trump) bergabung dengan Partai Demokrat mendukung pemakzulan Trump. Mereka adalah Richard Burr, Bill Cassidy, Susan Collins, Lisa Murkowski, Mitt Romney, Ben Sasse, dan Pat Toomey.
Sementara itu Ketua DPR Nancy Pelosi mengatakan langkah para senator Republik untuk memutuskan Trump tidak bersalah sebagai sikap tidak terhormat. “Salah satu hari terkelam dan aksi paling tidak terhormat dalam sejarah negara kita," ungkap dia. Pelosi menyebut sikap para Republlikan yang menolak hanya demi mencuci tangan mereka dari kasus tersebut.
Ini bukan kali pertama Donald Trump lolos dari sidang pemakzulan. Pemakzulan terhadapnya juga pernah dilakukan pada 18 Desember 2019 atas dasar penyalahgunaan kekuasaannya untuk memata-matai kandidat presiden 2020 Joe Biden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: