Kuasa hukum eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengabarkan bahwa pada 9 Februari 2021 lalu, kliennya resmi dua bulan mendekam di penjara rutan Polda Metro Jaya, kemudian dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri.
Sejak saat itu, kondisi Habib Rizieq dikabarkan mengkhawatirkan. Namun, ia menyampaikan bahwa kondisi terkini HRS sudah mulai membaik. Ia pun mengakui bahwa selama ini kliennya mendapat pelayanan kesehatan yang sangat baik dari tim dokter Bareskrim Polri.
"Tepat 9 Februari lalu genap dua bulan ditahan. Alhamdulillah kondisi beliau (Habib Rizieq-red) baik, sehat, dan mulai membaik," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasaa (16/2/2021).
Baca Juga: Kepada Habib Rizieq Cs, Ada Pesan dari PTPN VIII Nih: Serahkan Lahan Secara Cuma-Cuma!
Aziz Yanuar juga menyampaikan terima kasih kepada para petugas Bareskrim Polri. "Kami sangat berterima kasih dan apresiasi kepada para petugas," imbuhnya.
Baca Juga: Sudah P21, Habib Rizieq Segera Diseret ke Meja Hijau!
Sebagaimana diketahui, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait hajatan di Petamburan. FPI sendiri sudah ditetapkan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum DPP FPI Ustaz Ahmad Sabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka.
Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.
1. Tersangka Kerumunan Petamburan
Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.
Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro.
Baca Juga: Sudah P21, Habib Rizieq Segera Diseret ke Meja Hijau!
2. Tersangka Kerumunan Megamendung
Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.
Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.
Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.
Baca Juga: Munarman Diseret-seret Tersangka Teroris, Eh Orangnya Rizieq Malah Lepas Tangan... Gak Tahu
3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test
Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.
Saat itu, Habib Rizieq sempat dirawat beberapa hari. Informasi simpang siur. Hingga Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas COVID-19 Kota Bogor, kesulitan untuk mendapatkan hasil tes itu. Hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan ke kepolisian.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil