Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Cuma Clubhouse, Facebook Cs Terancam Blokir Jika Tak Daftar Jadi PSE Resmi

        Tak Cuma Clubhouse, Facebook Cs Terancam Blokir Jika Tak Daftar Jadi PSE Resmi Kredit Foto: Unsplash/Kon Karampelas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika cukup serius dalam penanganan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beredar di Indonesia. Pihaknya mengatakan tidak segan memberi sanksi administratif hingga pemblokiran akses jika tidak mendaftar.

        Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa setiap PSE yang beredar di Indonesia, tanpa terkecuali asing atau dalam negeri, haruslah terdaftar.

        Baca Juga: Aplikasi Obrolan Suara Clubhouse Ternyata Belum Terdaftar di Kominfo, Akan Diblokir Jika...

        "Semua berdasarkan peraturan Undang-Undang ITE dan PP 71 dan peraturan teknisnya dalam Permen (Peraturan Menteri) nomor 5 tahun 2020, semua yang namanya platform digital yang ada business present-nya di Indonesia harus terdaftar. Facebook, Twitter, semua harus terdaftar," ujar Semuel dalam sebuah diskusi secara daring pada Senin (22/2/2021) petang.

        Jelas, menurut Semuel, bukan hanya Clubhouse, bahkan sekelas Facebook, Twitter sendiri terancam sanksi jika tidak segera mendaftar.

        Dalam Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tertulis bahwa PSE Lingkup Privat, dalam hal ini contohnya seperti media sosial, berkewajiban untuk mendaftar sebagai PSE yang resmi beroperasi di Indonesia.

        "Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik," isi Permen tersebut pada pasal 2 ayat 3.

        Dalam aturan teknis tersebut tertulis juga bahwa "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)".

        Permen yang berlaku sejak 24 November 2020 ini juga berbunyi "PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku," pada pasal 47.

        "Paling lambat akhir Mei," pungkas Semuel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: