Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat! Stimulus untuk Kendaraan dan Properti Terhadang Daya Beli

        Catat! Stimulus untuk Kendaraan dan Properti Terhadang Daya Beli Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah terus berupaya melakukan berbagai cara untuk menggerakkan sektor konsumsi melalui sejumlah kebijakan. Terbaru, pemerintah tercatat mengeluarkan dua kebijakan penting.

        Kebijakan tersebut antara lain relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan lainnya adalah pemberlakuan uang muka 0% untuk kendaraan bermotor dan properti.

        Baca Juga: Blak-Blakan Soal Pajak Mobil Baru 0%, Jokowi Yakin Bisa.....

        Peneliti Institute for Development od Economics and Finance (Indef), Riza Annisa Pujarama, menilai jika dua kebjiakan yang dikeluarkan pemerintah ini akan sangat dipengaruhi daya beli dan ekspetasi masyarakat terhadap kondisi ke depannya. Hal ini berkaitan dengan masih berlangsungnya pandemi sehingga penanganan pandemi yang lebih cepat diperlukan untuk mendorong persepsi masyarakat lebih baik.

        "Penurunan pajak PPnBM misalnya dapat mendorong industri otomotif, tetapi penuh risiko dan kurang efektif," kata Riza di Jakarta, Selasa (23/2/2020).

        Kurang efektif ini kata Riza didorong oleh beberapa kondisi di antaranya belum pulihnya kemampuan daya beli masyarakat. Selanjutnya, kemampuan masyarakat memenuhi cicilan berikut bunga pada bank jika dibeli dengan kredit dari bank masih dipertanyakan.

        Lalu, prioritas masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan primer hingga motif berjaga-jaga atas ketidakpastian kondisi ekonomi sehingga lebih condong memilih investasi atau tabungan. Sementara itu, kebijakan DP 0% untuk pembelian properti dinilai sangat bagus, tetapi juga penuh risiko dan tidak efektif.

        Riza mengatakan, DP 0% KPR dapat mendorong penjualan rumah. Di sisi lain, terdapat potensi peningkatan penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB untuk pemerintah daerah.

        "Namun demikian, kebijakan ini penuh risiko karena bank akan selektif memberikan pinjaman atas risiko kemampuan memenuhi cicilan nasabah serta pendapatan yang turun akan memengaruhi preferensi masyarakat," pungkasnya.

        Sekadar infomasi, pembebasan dan pengurangan PPnBM mobil akan berjalan selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap. Setiap tahap berlaku tiga bulan. Periode pertama Maret-Mei dengan diskon tarif PPnBM 100%. Periode kedua Juni-Agustus dengan diskon tarif PPnBm sebesar 50%. Periode ketiga September-November dengan diskon tarif PPnBM sebesar 25%.

        Diskon tarif PPnBm ini hanya untuk jenis mobil tertentu, yaitu dengan kapasitas mesin kurang dari 1500 cc dan sistem satu gardan penggerak (4x2) serta memiliki tingkat kandungan lokal 70%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: