Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blak-Blakan Soal Pajak Mobil Baru 0%, Jokowi Yakin Bisa.....

Blak-Blakan Soal Pajak Mobil Baru 0%, Jokowi Yakin Bisa..... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Pajak mobil 0% ini diharapkan bisa membangkitkan sektor manufaktur.

“Baru saja untuk membangkitkan sektor manufaktur, PPnBM selama nanti Maret, April, Mei diberikan tiga bulan PPNBM 0%,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perayaan Imlek Nasional, Sabtu (20/2/2021). Baca Juga: Saham Penjual Mobil Naik Seiring Optimisme Investor Soal Kebijakan Pajak Mobil Bar, IHSG Melesatu

Jokowi mengatakan untuk tiga bulan berikutnya pemerintah akan menanggung 50% PPnBM. Sehingga sektor manufaktur hanya dibebani PPnBM sebesar 50%.

“Tiga bulan berikutnya 50%. Tiga bulan berikutnya 25%,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan cara-cara inilah yang diharapkan dapat menggenjot konsumsi masyarakat. Baca Juga: Pajak Mobil Dipangkas, BPJS Dinaikkan: Indonesia Luar Biasa, Sangat Merakyat!

“Saya kira cara-cara ini yang akan bisa membangkitkan demand, membangkitkan konsumsi, membangkitkan daya beli masyarakat,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Jokowi mengatakan bahwa pemerintah juga telah memutuskan untuk melanjutkan program pemulihan ekonomi tahun 2020 lalu. Di antaranya bantuan sosial berupa program keluarga harapan (PKH), kartu pra kerja hingga bantuan produktif bagi UMKM.

“Kita juga harus membuka kesempatan kerja seluas-luasnya untuk rakyat. Ini yang sekarang ini dibutuhkan ini. Saya sudah perintahkan kepada seluruh kementerian untuk menjalankan program padat karya yang sebanyak-banyaknya. Agar melalui APBN, melalui APBD, pemerintah bisa membuka peluang kerja yang sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: